JAKARTA, JUMAT - Tim kuasa hukum anggota Komisi IV DPR, Al-Amin Nur Nasution yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap siap melayangkan permohonan mempraperadilankan penangkapan yang dilakukan KPK terhadap kliennya.
Salah satu kuasa hukum Amin, Sirra Prayuna mengatakan, permohonan tersebut akan segera didaftarkan ke PN Jakarta Selatan."Hari ini kami akan menemui klien kami di Polda untuk meminta tanda tangan surat kuasa. Pendaftarannya lihat perkembangan nanti waktunya kapan," ujar Sirra saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/4).
Bila memungkinkan, pendaftaran permohonan tersebut akan didaftarkan pada hari ini atau pekan depan. Permohonan praperadilan tersebut diajukan karena menilai penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan yang ada. (ING)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.