JAKARTA, JUMAT-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menonaktifkan Anggota DPR RI Al-Amin Nur Nasution dari Bendahara Umum KNPI menyusul dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"DPP KNPI berdasarkan keputusan rapat dengan mayoritas pengurus menghendaki menonaktifkan Saudara Al Amin Nasution sebagai Bendahara Umum DPP KNPI, dan menunjuk Pelaksana Tugas Bendahara Umum, Saudara Rahmat HS," kata Ketua Umum DPP KNPI Hasanuddin Yusuf dalam pesan singkat (SMS) yang diterima Persda, Kamis (10/4).
Menurut Hasanuddin, ketentuan tersebut juga berdasarkan konstitusi KNPI bahwa Ketua Umum KNPI memiliki hak prerogatif menentukan Sekjen dan Bendahara Umum. "DPP KNPI menyerahkan proses hukum Sepenuhnya kepada KPK. Untuk itu DPP KNPI juga menunjuk Ketua LBH KNPI Saudara Syahril Harahap SH untuk memberikan Advokasi Hukum pada Al-Amin Nasution," kata Hasanuddin.
Dia mengatakan kasus Al Amin Nasution ini sangat memprihatinkan dan membuka mata kita bahwa korupsi tidak hanya ada pada wilayah eksekutif tapi juga merambah pada wilayah legislatif yang seharusnya justru melakukan fungsi pengawasan.
Al-Amin, politisi Partai Persatuan Pembangunan yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi selain menjabat Bendahara Umum di KNPI juga adalah bagian dari eksponen Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) dan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU). (Persda Network/Hasanuddin Aco)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.