Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KNPI Nonaktifkan Amin

Kompas.com - 11/04/2008, 08:38 WIB

JAKARTA, JUMAT-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menonaktifkan Anggota DPR RI Al-Amin Nur Nasution dari Bendahara Umum KNPI menyusul dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"DPP KNPI berdasarkan keputusan rapat dengan mayoritas pengurus menghendaki menonaktifkan Saudara Al Amin Nasution sebagai Bendahara Umum DPP KNPI, dan menunjuk Pelaksana Tugas Bendahara Umum, Saudara Rahmat HS," kata Ketua Umum DPP KNPI Hasanuddin Yusuf dalam pesan singkat (SMS) yang diterima Persda, Kamis (10/4).

Menurut Hasanuddin, ketentuan tersebut juga berdasarkan konstitusi KNPI bahwa Ketua Umum KNPI memiliki hak prerogatif menentukan Sekjen dan Bendahara Umum. "DPP KNPI menyerahkan proses hukum Sepenuhnya kepada KPK. Untuk itu DPP KNPI juga menunjuk Ketua LBH KNPI Saudara Syahril Harahap SH untuk memberikan Advokasi Hukum pada Al-Amin Nasution," kata Hasanuddin.

Dia mengatakan kasus Al Amin Nasution ini sangat memprihatinkan dan membuka mata kita bahwa korupsi tidak hanya ada pada wilayah eksekutif tapi juga merambah pada wilayah legislatif yang seharusnya justru melakukan fungsi pengawasan.

Al-Amin, politisi Partai Persatuan Pembangunan yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi selain menjabat Bendahara Umum di KNPI juga adalah bagian dari eksponen Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) dan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU). (Persda Network/Hasanuddin Aco)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com