Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lukman: Rp 4 Juta Mempermalukan Anggota DPR

Kompas.com - 10/04/2008, 16:57 WIB

JAKARTA, KAMIS - Wakil Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim mengatakan, keterangan KPK yang menyatakan bahwa uang Rp 4 juta yang diduga sebagai uang suap kepada Al Amin Nur Nasution justru mempermalukan anggota dewan. Mengapa? Sebab, jumlah itu terlalu kecil bagi anggota DPR.

"Kami sudah membesuk Amin, keadaannya baik-baik saja. Dia cerita, tidak benar bahwa dia tertangkap tangan dengan uang 4 juta itu. Kalau cuma 4 juta itu mempermalukan anggota dewan, kalau 4 miliar atau 4 triliun itu baru...," katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Gedung Nusantara IV DPR, Kamis (10/4).

"Kenapa kesannya tertangkap tangan, orang sedang ngobrol tiba-tiba didatengin gitu kan shock," lanjut dia.

Mengenai uang Rp 67 juta yang ditemukan di dalam mobil Amin, lanjut Lukman, patut diduga sebagai uang reses.

Padahal, sebelumnya Ketua Komisi IV Ishartanto memberikan keterangan yang berbeda. "Ketua Komisi IV Pak Ishartanto bilang, kemungkinan uang 67 juta itu uang yang baru dipinjam Pak Amin, sore sebelum tertangkap. Yang katanya untuk memperbaiki pagar rumahnya. Ini mana yang benar,?" tanya wartawan.

"Kata saya kan, patut diduga sebagai uang reses. Yang jelas, kepada pimpinan partai dia (Amin) bilang 71 juta itu uang pribadi dan dia tidak tertangkap tangan. Wah, kalau kemarin saya bawa uang reses dan saya taruh di mobil terus tiba-tiba ditangkap KPK, jangan-jangan saya juga dikira terima suap," jawab Lukman.

Namun, saat ditanya besarnya uang reses hanya Rp35 juta (seperti informasi dari Kesekjenan), tak satu pun yang menanggapi pertanyaan wartawan mengenai hal itu. Lukman menegaskan, jika memang Amin terbukti salah, PPP tidak akan segan untuk mengakuinya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun menuturkan hasil pertemuannya dengan pimpinan KPK. Keterangan yang diperolehnya berbeda dengan pengakuan Amin kepada PPP. Keterangan KPK, Amin tertangkap tangan saat menerima uang sebesar Rp4 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com