JAKARTA, KAMIS- Kejaksaan Agung ternyata belum menggelar rapat pimpinan untuk menentukan putusan akhir terhadap tiga jaksa yang menangani kasus pembalakan liar dan korupsi dengan terdakwa Adelin Lis. Ketiga jaksa itu, yakni T Zakaria, Mochtar Hasan, dan Sutan Bagindo Fachmi, dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan rapat pimpinan tanggal 28 Desember 2007.
Fachmi yang ditemui Kompas di Kejaksaan Agung, Kamis (10/4), mengatakan, ia sudah menyampaikan nota keberatan atas sanksi yang dijatuhkan terhadap dirinya. Namun, Fachmi yang dijatuhi hukuman disiplin berat yakni penururan pangkat lebih rendah satu tingkat selama satu tahun, mengaku belum memperoleh putusan akhir dari rapat pimpinan.
"Saya sudah sampaikan keberatan. Tapi, belum ada putusan akhir pimpinan," kata Fachmi yang menjabat staf ahli Kejaksaan Agung.
Sebagaimana disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo, ketiga jaksa itu terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adelin Lis divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, 5 November 2007.
Dari hasil eksaminasi Kejagung, ditemukan adanya pelanggaran prosedur jaksa pada tahap prapenuntutan atau saat menyatakan berkas perkara lengkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.