Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompetensi Penerjemah Dipertanyakan

Kompas.com - 06/04/2008, 17:49 WIB

Perkembangan pertukaran informasi pada era globalisasi telah membuka persaingan besar hampir di setiap aspek lapangan kerja, tidak terlepas diantaranya dunia penerjemahan. Namun, kesiapan Indonesia menjawab tantangan dalam menyambut era globalisasi ini belum sepenuhnya terpenuhi karena belum adanya pembenahan yang menyeluruh terutama pada kualitas penerjemah baik lisan maupun tulisan.

Ketimpangan ini terlihat dari masih adanya kasus peredaran penerjemah yang belum memenuhi standar kompetensi. Hal tersebut setidaknya diakui oleh seorang penerjemah senior, Prof. Dr. Benny H. Hoed yang juga adalah guru besar linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI).

"Ada penerjemah yang menggunakan izin penerjemah tersumpah yang sebenarnya dipegang oleh orang lain," kata Benny Hoed. "Bahkan, ada juga penerjemah tersumpah yang telah meninggal dunia tetapi izinnya tersebut diteruskan oleh anak atau saudaranya," tambah Benny Hoed yang tidak dapat menyebutkan secara rinci jumlah kasus tersebut.

Pengakuan serupa juga diakui oleh seorang penerjemah tersumpah yang berdomisili di Depok, Tosman Efendi. "Mungkin karena si penerjemah tersumpah terlalu banyak order (terjemahan) lalu penerjemah bersangkutan menyerahkan orderannya itu ke orang yang dikenalnya dan dipercaya dapat menerjemahkan. Ini bisa saja terjadi karena pemerintah provinsi DKI tidak menerapkan pengawasan terhadap izin penerjemah tersumpah yang telah dikeluarkan," tutur Tosman yang juga adalah seorang pengajar Lembaga Bahasa LIA Depok.

Pemerintah Tak Serius

Pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta selama ini ternyata belum mengawasi dan memberlakukan sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Staf Administrasi Subag Pelayanan Masyarakat pemprov DKI, Heru Setiawan mengakui belum mengetahui secara pasti kapan pemprov DKI akan meninjau kelayakan pemegang izin penerjemah tersumpah.

Izin penerjemah tersumpah telah dikeluarkan oleh pemprov DKI Jakarta sejak tahun 1981. Setiap tahunnya, pemprov DKI yang bekerjasama dengan FIB UI menyelenggarakan ujian kompetensi untuk mengeluarkan izin penerjemah tersumpah. Dalam 5 tahun terakhir atau sejak tahun 2003, 110 penerjemah telah diangkat sumpahnya oleh pemprov DKI Jakarta. Khusus pada tahun 2007 saja, sebanyak 29 penerjemah dari 6 bahasa diangkat sumpahnya oleh pemprov DKI Jakarta.

Belum seriusnya sikap pemerintah menindak tegas penerjemah "ilegal" yang menyalahgunakan izin penerjemah tersumpah adalah bagian dari gambaran status penerjemah yang belum diakui oleh pemerintah sebagai profesi yang dihargai. "Hal itu diantaranya mengakibatkan bentuk pelanggaran kompetensi yang terjadi selama ini hanya dapat direspon sebagai pelanggaran kode etik," jelas Benny Hoed yang terdaftar sebagai salah seorang anggota dewan kehormatan Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI). Menurut Benny Hoed, status penerjemah selama ini sebagian besar belum berdiri sendiri atau masih bergantung pada departemen tertentu dari sejumlah perusahaan di Indonesia.

Di lain pihak, HPI masih melihat ada kesalahan anggapan dalam profesi ini. Seorang penerjemah yang menerjemahkan dalam konteks verbal dinamakan juru bahasa (interpreter). Sementara penerjemah tertulis lebih sering disebut sebagai penerjemah (translator).

Situasinya akan jauh berbeda apabila kita melihat status penerjemah yang diakui sebagai suatu profesi khusus seperti di Australia. Izin penerjemah tersumpah yang dikeluarkan oleh National Accreditation Authority for Translators and Interpreters (NAATI) di Canberra ditinjau setiap 3 tahun sekali.

Menurut Ketua Jurusan Penerjemahan dan Kejurubahasaan di Royal Melbourne Institute of Technology, Dr. Barry Turner, pemegang izin penerjemah tersumpah di Australia mendapatkan kemudahan untuk bekerja di lembaga pemerintah. Mantan anggota intelijen angkatan udara Australia RAAF yang fasih berbahasa Indonesia ini menjelaskan izin penerjemah tersumpah dapat dicabut apabila pemegang izin bersangkutan tidak dapat menunjukkan bukti aktif terlibat dalam profesi penerjemah atau pelatihan untuk terus mengembangkan diri dengan profesi yang digelutinya itu.

Dengan diberlakukannya program peninjauan yang disebut revalidation tersebut, menurut Dr. Barry Turner yang memegang ijin penerjermah tersumpah dari NAATI untuk bahasa Indonesia-Inggris maupun Inggris-Indonesia serta Melayu-inggris, jumlah kasus penyalahgunaan izin penerjemah tersumpah dapat ditekan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com