MARWAN EFENDY dilahirkan di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada tanggal 13 Agustus 1953. Pria dengan gaya bicara ceplas-ceplos ini adalah lulusan Program Pascasarjana (S3) Universitas Padjajaran,
Bandung.
Jaksa dengan pangkat bintang dua ini mulai mengabdi di Kejaksaan RI sejak tahun 1980. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Liwa (1996), Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Tinggi Lampung (1999), Kepala Kejaksaan Negeri Bandung (2000), Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (2002), Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (2002), Asisten Umum Jaksa Agung RI (2004), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Kepala Kejati Jawa Timur dan Kepala Pusdiklat Kejagung.
Saat menjabat sebagai Kepala Kejari Liwa dan kemudian Asipidsus Kejati Lampung, Marwan menetapkan Sekda Lampung Siti Nurbaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Gempa Liwa. Namun Siti Nurbaya yang kini menjabat sebagai Sekjen DPD RI, waktu itu divonis bebas oleh Pengadilan.
Nama Marwan pernah disebut menerima 100.000 dolar AS saat menangani kasus pembobolan BNI yang dilakukan Adrian Waworuntu Cs. Direktur Utama PT Mahesa Karya Muda Mandiri Harris Is Artono Danunegoro yang divonis 15 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan mengaku, ada jaksa bernama Yeni yang disuruh Marwan untuk meminta
uang sebesar 100.000 dolar AS kepadanya.
Namun kasus tersebut redam ketika Marwan ditarik sebagai Asisten Umum Jaksa Agung RI yang saat itu dijabat Abdul Rahman Saleh. Setelah kasusnya reda, Marwan pun dipromosikan menjadi Wakil Kepala Kejati
Jawa Timur. Namun karena kecerdasannya, Marwan dikabarkan tetap menjadi pemikir sekaligus pembuat naskah pidato untuk Jaksa Agung.
Karir Marwan makin mengkilap ketika dipromosikan menjadi Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung. Tak sampai setahun, Marwan langsung dipromosikan menjadi Kepala Kejati Jawa Timur.
Gebrakan Marwan di Jawa Timur, yakni menetapkan dan menahan para pelaku korupsi. Empat tersangka kasus proyek Pasar Induk Agrobisnis (PIA) Jemundo, Sidoardjo menjadi 'korban' kegarangan Marwan. Kepala Bulog Jember pun juga harus merasakan kerasnya Marwan dalam memberantas korupsi.
Mantan Bupati Banyuwangi Syamsul Hadi pun harus mendekam di penjara karena kasus pengadaan galangan kapal (dok apung) senilai Rp25 miliar. Bupati Magetan Saleh Muljono pun juga harus mendekam dibalik terali besi setelah Masyhudi menjadi Kajati Jatim. Calon anggota KPU Syamsulbahri juga ditahan Marwan.
Selama Marwan menjabat, total 39 pejabat di Jawa Timur yang ia seret dalam kasus korupsi.
Namun usaha memberantas korupsi Marwan tidak sehebat apa yang ia bayangkan. Empat terdakwa kasus PIA Jemundo dibebaskan oleh PN Sidoarjo. Dua tersangka kasus korupsi di Bulog Jember juga diputus bebas.
Ketika maju sebagai calon pimpinan KPK, Marwan pernah disebut menjiplak disertasi doktoralnya milik Untung S Radjab. Keduanya sama-sama berasal dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung. Untung menyelesaikan disertasinya 2004, sedangkan Marwan dua
tahun kemudian. "Dari segi judul dan isi mirip. Namun semua itu telah diklarifikasi Marwan saat fit and proper test calon pimpinan KPK. (Persda Network/Yuli Sulistyawan)