Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saleh Djasit, Anggota DPR Pertama yang Ditahan KPK

Kompas.com - 19/03/2008, 17:17 WIB

JAKARTA, RABU -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, tersangka kasus korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran di Pemprov Riau pada tahun 2003 senilai Rp 15 miliar lebih, Rabu (19/3). Saleh yang kini menjabat sebagai anggota Komisi VII DPR RI, ditahan penyidik sekitar pukul 16.40 WIB setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama hampir 6 jam.

Djasit ditahan KPK karena dituduh melakukan korupsi dengan pengelembungan harga mobil pemadam. Modus yang dilakukan adalah mengadakan perjanjian dengan rekanan yaitu PT Istana Sarana Raya (ISR), sebelum melaksanakan kegiatan. Akibat perbuatan tersebut negara  mengalami kerugian sekitar Rp 4,7 miliar.

"Seperti HVS tidak dibuat, harga berdasarkan perkiraan sendiri mengikuti penyedia barang, spesifikasi teknis sudah ditentukan, lelang tidak dilakukan, dan dokumen sudah dipersiapakan sebelumnya," kata Deputi Penindakan Brigjen Pol Ade Raharja saat menggelar jumpa pers usai penahanan Djasit.

Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Direktur PT ISR Hengky Samuel Daud sebagai tersangka, dan kini buron. Untuk mencari Daud, KPK meminta bantuan interpol. "Daud saat ini sedang dalam pencarian dan kita sudah meminta bantuan interpol yang telah mengeluarkan red notice," ujar Ade.

Berdasarkan keterangan Ade, Djasit yang ditetapkan tersangka sejak November 2007 mengaku tidak menerima uang dari rekanan. Akan tetapi KPK sedang mendalami adanya pemberian ini, termasuk ke pihak lainnya yang terlibat. "Itu yang sedang kita dalami," ujar Ade.

Dalam kasus ini KPK pernah memeriksa mantan anggota DPRD Riau Lukman Edy sebagai saksi. Ketika ditanya apakah Lukman yang kini menjabat Menteri Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) juga menerima uang, Ade
membantahnya. "Dia kan diperiksa sebagai saksi," katanya.

Saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya, Djasit yang menjadi anggota DPR pertama ditahan KPK ini menolak berkomentar atas pertanyaan yang diajukan puluhan wartawan. Ia hanya diam sembari memasuki mobil tahanan KPK. Djasit yang akan ditahan selama 20 hari, dikenakan pasal 2 ayat 1 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Djasit, Misbahuddin, saat dihubungi mengatakan pihaknya menyesalkan langkah penyidik untuk menahan kliennya. "Apa urgensinya sampai harus ditahan. Beliau 'kan sudah tidak menjabat (gubernur) dan sudah menjadi anggota DPR. Tidak akan kemana-mana, " katanya melalui ponsel. Ketika ditanya apakah kliennya akan mengajukan penahanan, Misbahuddin mengatakan, "Yah kami akan lakukan yang terbaik buat dia," katanya.(Persda Network/Mohammad Abduh)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com