Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saleh Djasit, Anggota DPR Pertama yang Ditahan KPK

Kompas.com - 19/03/2008, 17:17 WIB

JAKARTA, RABU -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, tersangka kasus korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran di Pemprov Riau pada tahun 2003 senilai Rp 15 miliar lebih, Rabu (19/3). Saleh yang kini menjabat sebagai anggota Komisi VII DPR RI, ditahan penyidik sekitar pukul 16.40 WIB setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama hampir 6 jam.

Djasit ditahan KPK karena dituduh melakukan korupsi dengan pengelembungan harga mobil pemadam. Modus yang dilakukan adalah mengadakan perjanjian dengan rekanan yaitu PT Istana Sarana Raya (ISR), sebelum melaksanakan kegiatan. Akibat perbuatan tersebut negara  mengalami kerugian sekitar Rp 4,7 miliar.

"Seperti HVS tidak dibuat, harga berdasarkan perkiraan sendiri mengikuti penyedia barang, spesifikasi teknis sudah ditentukan, lelang tidak dilakukan, dan dokumen sudah dipersiapakan sebelumnya," kata Deputi Penindakan Brigjen Pol Ade Raharja saat menggelar jumpa pers usai penahanan Djasit.

Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Direktur PT ISR Hengky Samuel Daud sebagai tersangka, dan kini buron. Untuk mencari Daud, KPK meminta bantuan interpol. "Daud saat ini sedang dalam pencarian dan kita sudah meminta bantuan interpol yang telah mengeluarkan red notice," ujar Ade.

Berdasarkan keterangan Ade, Djasit yang ditetapkan tersangka sejak November 2007 mengaku tidak menerima uang dari rekanan. Akan tetapi KPK sedang mendalami adanya pemberian ini, termasuk ke pihak lainnya yang terlibat. "Itu yang sedang kita dalami," ujar Ade.

Dalam kasus ini KPK pernah memeriksa mantan anggota DPRD Riau Lukman Edy sebagai saksi. Ketika ditanya apakah Lukman yang kini menjabat Menteri Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) juga menerima uang, Ade
membantahnya. "Dia kan diperiksa sebagai saksi," katanya.

Saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya, Djasit yang menjadi anggota DPR pertama ditahan KPK ini menolak berkomentar atas pertanyaan yang diajukan puluhan wartawan. Ia hanya diam sembari memasuki mobil tahanan KPK. Djasit yang akan ditahan selama 20 hari, dikenakan pasal 2 ayat 1 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Djasit, Misbahuddin, saat dihubungi mengatakan pihaknya menyesalkan langkah penyidik untuk menahan kliennya. "Apa urgensinya sampai harus ditahan. Beliau 'kan sudah tidak menjabat (gubernur) dan sudah menjadi anggota DPR. Tidak akan kemana-mana, " katanya melalui ponsel. Ketika ditanya apakah kliennya akan mengajukan penahanan, Misbahuddin mengatakan, "Yah kami akan lakukan yang terbaik buat dia," katanya.(Persda Network/Mohammad Abduh)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com