JAKARTA, KAMIS - Nama mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, sempat mencuat sebagai salah satu calon hakim konstitusi yang bakal direkomendasikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bahkan, Yusril sempat disebut-sebut sebagai kandidat ketua Mahkamah Konstitusi periode berikutnya. Namun, sejauh ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sama sekali belum membicarakan soal bakal diusungnya Yusril sebagai calon hakim agung.
Pernyataan itu disampaikan oleh anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Adnan Buyung Nasution. Menurut Adnan, sejauh ini, sudah dibentuk tim kecil internal oleh presiden untuk menyeleksi tiga calon hakim konstitusi dari pihak pemerintah.
"Tapi sejauh yang saya tahu, dari pihak presiden belum pernah membicarakan itu. Presiden ketemu saya belum ngomong apa-apa. Memang pernah ada berita soal itu, tapi itu kan dari pihak Yusril," ujar Adnan Buyung di sela-sela acara diskusi bertema Kebebasan Beragama Dalam Konstitusi di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (28/2).
Dikatakan Adnan Buyung, oleh Presiden Yudhoyono, Watimpres kini diberi tugas, terutama dirinya yang berada di bidang hukum untuk mempersiapkan sistem dan mekanisme untuk mendapatkan tiga calon hakim Mahkamah Konstitusi. Tim kecil internal inilah yang akan mengajukan calon hakim lewat pintu pemerintah. Selain tiga dari pemerintah, sembilan hakim konstitusi periode 2008-2013, berasal dari DPR dan mahkamah Agung.
"Bahkan, presiden lebih tegas, kalau bisa dari pemerintah calon yang dimunculkan dan dianggap memenuhi kriteria untuk diseleksi tidak hanya tiga, tapi enam," katanya.
Namun, kata Adnan Buyung, jangankan enam calon, tiga calon saja sulitnya bukan main. Meski, pemerintah akan melakukan rekrutmen lewat lamaran terbuka. Ia menyebut, bahwa rekruitmen untuk calon hakim konstitusi adalah yang paling berat di negeri ini. Ia mencontohkan, dirinya pernah mengikuti banyak proses rekruitmen, pernah di DPR, Komisi Yudisial. "Dan berdasar pengetahuan saya, tidak ada yang seberat MK," katanya.
Dikatakan advokat senior ini, ada sejumlah syarat yang membuat jalan menjadi hakim konstitusi itu begitu sulit. Syarat-syarat yang tertuang dalam UU Mahkamah Konstitusi itu diantaranya, calon hakim agung minimal harus sarjana, berpengalaman tentang masalah hukum, usia di atas 40 tahun, memiliki integritas tinggi, tidak tercela, dan juga seorang negarawan, bukan dari kalangan partai politik (politisi).
"Itu nggak mudah. Apalagi untuk syarat bahwa calon hakim MK harus memiliki integritas tinggi. Sebab, tidak ada parameternya. Kita hanya bisa menelusuri calon bersangkutan," lanjut dia.
Merujuk pada beratnya syarat itulah, Adnan Buyung menegaskan, presiden menginstruksikan tidak harus menunggu siapa yang daftar meskipun pemerintah memang membuka pintu. Tetapi, lanjut Adnan, pihak pemerintah akan melakukan upaya jemput bola.
"Kalau pendaftaran terbuka, kalaupun ada sosok yang memenuhi syarat, mereka pasti segan, malu untuk daftar. Karena itu kita jemput bola. Tapi mekanisme akan seperti apa, itu yang akan kita pikirkan," lanjut Adnan.
Ketika mendapat pertanyaan apakah dirinya masih berminat menjadi hakim agung, mantan ketua YLBHI ini menjawab tegas. "Nggak lah, nggak bagus, mustahil itu. Usia saya sudah 73 tahun, saya serahkan pada junior-junior saya saja," ujar Adnan Buyung. (PersdaNetwork/had)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.