JAKARTA, KCM - Pihak kepolisian harus berani mengambil langkah lebih jauh dengan menjadikan Muchdi PR, sebagai tersangka dalam kasus kematian mantan aktivis HAM, Munir. Mantan Deputi Direktur V BIN itu dinilai mengetahui rencana pembunuhan terhadap Munir.
Pernyataan itu disampaikan Chairul Anam dari Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) seusai mengikuti sidang lanjutan kasus kematian Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa siang ini (15/1) dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT_Garuda Indonesia, Indra Setiawan.
Chairul yang saat itu mendampingi istri almarhum Munir, Suciwati, mengatakan, keterangan dari Budi Santoso pada BAP yang dibacakan jaksa penuntut umum Didik Farchan saat sidang berlangsung menunjukan adanya benang merah hubungan Polly dengan BIN, yakni soal kedekatan Polly dengan Muchdi PR.
"Benang merah itu penting bagi kami dan seharusnya kepolisian saat ini sudah bisa melangkah lebih jauh yakni menjadikan Muchdi PR sebagai tersangka dan mulai melakukan penyelidikan yang lebih serius terhadap Hendropriyono," kata Chairul.
Ia menjelaskan tidak mungkin masalah itu tidak diketahui Hendropriyono yang saat itu mengepalai lembaga tersebut. Kemajuan kasus ini, lanjut Chairul, bisa diukur dari kapan Muchdi dan Hendropriyono dijadikan tersangka.
Sidang kali ini mengagendakan konfrontrasi di antara empat orang saksi, yakni Ramelgia Anwar (mantan Vice President Corporate Security), Pollycarpus Budihari Priyanto (mantan Pilot Garuda), Rohainil Aini (mantan Secretary Chief Pilot Airbus 330), dan Karmel Sembiring (Chief Pilot). (SMS)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.