JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/1) memintai keterangan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin. KPK mulai memintai keterangan Syahril sekitar pukul 11.00 wib dan berakhir sekitar pukul 18.00 wib.
Sebelum meninggalkan kantor KPK, Syahril sempat bertemu dengan wartawan dan memberi beberapa keterangan. Ia menjelaskan bahwa pemberian dana bantuan bagi mantan pejabat Bank Indonesia merupakan bantuan resmi dan dilaksanakan atas beban anggaran Bank Indonesia. Dasar hukum dari pemberian bantuan itu adalah Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia tahun 2002.
Dukungan dana bagi mantan pejabat Bank Indonesia diberikan untuk membiayai pengacara jika mereka menghadapi masalah hukum karena pelaksanaan tugas dan wewenang mereka selama mengabdi di Bank Indonesia.