TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 Belum Dicabut, Pemerintah Larang Semua Hal Berbau Komunis
Fabian Januarius Kuwado
Kompas.com - 10/05/2016, 20:44 WIB
"Presiden jelas menyampaikan, gunakan pendekatan hukum karena TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 masih berlaku," ujar Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti di Istana Negara, Selasa (10/5/2016).