Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Penangkapan BW Mala-administrasi, Kuasa Hukum Datangi Ombudsman

Kompas.com - 28/01/2015, 15:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Perwakilan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mendatangi Kantor Ombudsman RI, Rabu (28/1/2015) siang. Kuasa hukum Bambang, Uli Parulian Sihombing, mengatakan, kedatangannya ialah untuk berdiskusi terkait dugaan mala-administrasi dalam penangkapan Bambang oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat (23/1/2015) silam.

"Masalah penangkapan juga proses administrasi," ujar Uli di Kantor Ombudsman, Rabu siang. Menurut Uli, saat penangkapan Bambang, petugas tidak memberikan kesempatan bagi Bambang untuk membaca surat penangkapan.

Selain itu, kata dia, peran Bambang dalam kasus yang disangkakan terhadapnya pun tidak dijelaskan. "Surat penahanan tidak dijelaskan pasal mana, bagian apa yang dikenakan. Disebutkan Pasal 242 juncto 55, tapi tidak dijelaskan peran Mas BW seperti apa yang melakukan turut serta, nyuruh melakukan apa," kata Uli.

Selain itu, Uli menganggap ada kekerasan dan intimidasi dalam penangkapan Bambang. Ia menilai, ada bentuk diskriminasi petugas saat menangkap Bambang sehingga kliennya merasa seperti terteror.

"Sebetulnya, polisi tugasnya harus melaksanakan proses penahanan dan penangkapan secara adil, tidak boleh diskriminasi. Tugas kepolisian sebagai pelayan masyarakat terkait dengan pelayan publik," ujar dia.

Oleh karena itu, ia merasa perlu menyampaikan kepada Ombudsman bahwa ada masalah dengan pelayanan publik yang dilakukan Polri. Ia menilai, upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK ini termasuk upaya menghalang-halangi penegak hukum melakukan tugasnya.

"Secara keseluruhan, ada proses menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice. KPK lagi penegakan kasus rekening gendut, ini disebut ada kasus keterangan palsu di sidang MK sebagai advokat," ujar Uli.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Bambang pada Jumat (23/1/2015) lalu. Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Sebelum penangkapan ini, KPK telah lebih dulu menetapkan calon kepala Polri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka penerimaan hadiah dan rekening gendut. Bambang merasa terintimidasi dengan perlakuan penyidik saat menangkap dan memeriksanya.

Ia mengatakan, saat penyidik menemuinya, mereka menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan kepadanya. Namun, menurut dia, penyidik hanya memberikan waktu yang singkat baginya untuk membaca surat tersebut. Para penyidik juga memborgol tangannya. Setelah itu, Bambang mengaku sempat melihat sekelilingnya.

Selain para penyidik, dia melihat mobil Brimob Polri dan petugas bersenjata laras panjang serta kamera yang menyorot momen penangkapannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com