Salin Artikel

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun kepada hakim berinisial A setelah terbukti selingkuh. Ia dianggap melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Hakim A terbukti melanggar angka 1 butir 2.2 dan angka 2 butir 2.1 Ayat 1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH jo Pasal 5 Ayat 3 huruf e dan Pasal 6 Ayat 2 huruf a Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor A dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua MKH Siti Nurdjanah saat membacakan putusan, Selasa (30/04/2024).

Hakim A merupakan salah satu hakim di Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Istri A, berinisial LA, melaporkan suaminya itu ke KY lantaran telah melakukan perselingkuhan saat masih terikat pernikahan.

Dalam sidang, Tim Pendamping Ikatan Hamim Indonesia (Ikahi) menginformasikan bahwa terlapor telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim pada 5 Oktober 2022.

Namun, surat pengunduran diri tersebut belum ditandatangani oleh Presiden, sehingga status terlapor masih berstatus sebagai hakim dan MKH masih berwenang untuk memeriksa terlapor.

Di sidang juga terungkap, terlapor A telah dipanggil dua kali secara sah dan patut ke sidang MKH, yaitu 15 Maret 2024 dan 19 April 2024, tetapi Hakim Pengadilan Agama itu tidak hadir dan tidak mengajukan saksi.

Tidak hadirnya Hakim A tidak disampaikan dengan alasan yang sah. Dengan demikian, MKH memutuskan untuk menjatuhkan keputusan tanpa hadirnya terlapor.

"Maka dengan menunjuk hasil pemeriksaan Komisi Yudisial Republik Indonesia, Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor tidak menggunakan haknya untuk membela diri di Sidang Majelis Kehormatan Hakim sehingga Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," tegas Nurdjanah.

Dalam putusan ini, ada dua hal yang memberatkan Hakim A, pertama, perbuatan tersebut merusak citra korps hakim dan lembaga peradilan. Kedua, terlapor telah mengabaikan panggilan MKH untuk menghadap di persidangan etik.

Sementara itu, Majelis MKH menilai tidak ada hal yang meringankan terhadap putusan terhadap Hakim A.

Adapun sidang MKH ini dipimpin oleh Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, dengan anggota majelis Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Binziad Kadafi yang mewakili KY. Sementara, dari pihak MA diwakili oleh Hakim Agung Abdul Manaf, Purwosusilo, dan Pri Pambudi Teguh.

https://nasional.kompas.com/read/2024/05/02/11241011/terbukti-selingkuh-hakim-pengadilan-agama-di-asahan-diberhentikan

Terkini Lainnya

Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

Nasional
Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Nasional
Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu 'Track Record' Pemberantasan Korupsinya

Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu "Track Record" Pemberantasan Korupsinya

Nasional
Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Nasional
Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Nasional
Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Nasional
Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Nasional
Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

Nasional
Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

Nasional
Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

Nasional
Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

Nasional
PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

Nasional
Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Nasional
Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Nasional
PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke