JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Sidang Pleno bakal menjadi penentu putusan akhir dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 jika terjadi kebuntuan atau deadlock dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Keputusan mengenai sengketa hasil Pilpres 2024 dijadwalkan akan dibacakan pada Senin (22/4/2024) mulai pukul 09.00 WIB.
Adapun Majelis Hakim Konstitusi yang menangani perkara itu menggelar RPH terhitung sejak 6 April 2024 sampai 21 April 2024.
Putusan itu akan menentukan apakah gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD terhadap hasil Pilpres 2024 akan dikabulkan atau tidak.
Kedua kubu mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, jika hal itu terjadi dan putusan tidak bisa dicapai oleh delapan Hakim Konstitusi maka akan diputuskan dengan suara terbanyak.
Suara terbanyak bisa dalam komposisi lima banding tiga, atau enam banding dua, atau tujuh banding satu. Namun, menurut dia, polling tak bisa jadi dasar pengambilan keputusan jika suara terbanyak tidak tercapai.
Misalnya, komposisi hakim yang menolak empat orang, dan yang menerima adalah empat orang.
"Di Pasal 45 Undang-Undang MK ayat 8 itu dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan itu dikatakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Rabu (17/4/2024).
Artinya, jika ketua sidang pleno saat itu ikut dalam suara mengabulkan maka suara ketua sidang adalah keputusannya.
Begitu juga sebaliknya, jika ketua sidang pleno ikut dalam suara menolak maka sidang tersebut diputuskan menolak permohonan.
Meskipun dalam polling suara dinyatakan imbang antara menolak dan mengabulkan sama empat banding empat.
"Jadi enggak ada cerita deadlock dalam pengambilan keputusan di lembaga pengadilan," ucap Fajar.
Saat ini Hakim Konstitusi yang memimpin sidang pleno perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 adalah Ketua MK Suhartoyo.
Lelaki kelahiran Sleman, Yogyakarta, pada 15 November 1959, itu menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya pada 13 November 2023.
Anwar dicopot karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan nomor 90 tahun 2023 tentang pengubahan syarat batas usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu yang kontroversial.
Suhartoyo sudah berkiprah di MK selama 9 tahun sejak dilantik pada 17 Januari 2015 atas rekomendasi Mahkamah Agung.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Suhartoyo pernah berkarier sebagai hakim di sejumlah pengadilan.
Dia tercatat pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Curup (1989), Pengadilan Negeri Metro (1995), Pengadilan Negeri Tangerang (2001), Pengadilan Negeri Bekasi (2006), dan Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.
Selain itu, Suhartoyo juga pernah juga pernah menjadi Wakil Ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/22/04300061/jika-mk-deadlock-ketua-sidang-pleno-jadi-penentu-putusan-sengketa-pilpres