Salin Artikel

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang penuturan eks ajudan Syahrul Yasin Limpo soal anggaran Kementerian Pertanian untuk membayar dokter kecantikan anak mantan Menteri Pertanian itu menjadi pemberitaan yang paling banyak dibaca di Kompas.com pada Kamis (18/4/2024).

Kemudian, tulisan soal Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang mengeklaim ada 10.000 pendukung bakal mengajukan diri sebagai “amicus curiae” di Mahkamah Konstitusi juga menarik minat pembaca.

Selain itu, artikel mengenai Yusril Ihza Mahendra yang berharap kabinet Prabowo-Gibran tidak hanya mempertimbangkan kekuatan di DPR juga menjadi terpopuler.

Berikut ulasan selengkapnya.

1. Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Mantan aide-de-camp (ADC) atau ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan bahwa ada anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) yang digunakan untuk keperluan pribadi keluarga SYL.

Hal ini diungkap Panji saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI yang menjerat SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Penggunaan anggaran ini terungkap ketika anggota majelis hakim Ida Ayu Mustikawati menanyakan adanya "uang haram" yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Panji.

"Saudara menyatakan adanya perintah pengumpulan uang haram itu ya di BAP Saudara. Sesungguhnya uang-uang haram itu selain tadi yang dikemukakan oleh hakim anggota adanya mutasi jabatan, kepegawaian, dan lain-lain itu, ada perintah langsung bahwa sebenarnya ada 20 persen dari anggaran masing-masing itu. Itu sepengetahuan Saudara, uang haram 20 persen itu memotong anggaran atau apa?" kata hakim Ida.

Baca selengkapnya: Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

2. TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Golf (Relawan) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Haris Rusly Moti mengklaim ada 10.000 orang pendukung yang bakal mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Haris mengatakan, dokumen 10.000 orang tersebut bakal diantarkan bersamaan dengan aksi damai pendukung Prabowo-Gibran di MK pada Jumat (19/4/2024) lusa. Dia mengklaim akan ada 100.000 orang yang menghadiri aksi damai tersebut.

“Saat ini ada sekitar 10.000 pendukung dan pemilih Prabowo Gibran yang akan mengajukan amicus curiae,” ujar Haris dalam jumpa pers di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (17/4/2024) malam.

Baca selengkapnya: TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae di MK

3. Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra tak ingin pembentukan kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka hanya berdasarkan kekuatan partai politik (parpol) di DPR RI.

Menurut dia, kabinet nanti juga harus diisi oleh figur yang memang dibutuhkan. Bukan hanya yang diajukan oleh parpol tertentu untuk menjadi menteri.

“Saya kira memang semua harus dipertimbangkan secara proporsional dan enggak semestinya juga semua berdasarkan pertimbangan kekuatan politik yang ada di DPR. Kalau itu, malah bisa merepotkan,” ujar Yusril di Menara Kompas, Palmerah, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Baca selengkapnya: Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/19/05000021/-populer-nasional-anggaran-kementan-untuk-bayar-dokter-kecantikan-anak-syl

Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke