Salin Artikel

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Inklusi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jaleswari Pramodhawardhani mengatakan, laporan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari harus ditangani secara serius dan tegas.

Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut berkaitan dengan tindakan asusila terhadap salah satu anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

"Setiap bentuk pelecehan, intimidasi, atau tindakan tidak etis lainnya terhadap perempuan dalam konteks apapun harus ditangani dengan serius dan tegas," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Ia mengatakan, perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki untuk terlibat dalam proses politik dan pemilihan umum tanpa rasa takut atas perlakuan yang tidak pantas.

"Saya mendukung tindakan hukum dan proses keadilan yang adil untuk memastikan bahwa setiap individu, termasuk dugaan terhadap Ketua KPU, bertanggung jawab atas tindakan mereka dan bahwa perempuan dilindungi dari segala bentuk pelecehan dan diskriminasi," tegasnya.

Jaleswari melanjutkan, TPN Ganjar-Mahfud memperjuangkan inklusi dan kesetaraan gender dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam dunia politik.

Secara khusus, Kedeputian Inklusi TNP Ganjar-Mahfud menegaskan komitmen untuk mendukung hak-hak perempuan.

"Dan mendorong terciptanya lingkungan yang aman, adil, dan inklusif bagi semua warga negara tanpa terkecuali," tambah Jaleswari.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis.

Hasyim disebut menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila dengan salah satu anggota PPLN yang bertugas di Eropa.

"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, setelah pengaduan ke DKPP.

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban melakukan kunjungan dinas ke dalam negeri.

Pengacara menilai, tindakan Hasyim terhadap kliennya tak jauh berbeda dengan tindakan Hasyim dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias "Wanita Emas" yang juga membuatnya disanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.

"Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU," jelas kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, dalam kesempatan yang sama.

Ia menyebut, dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.

Namun, menurutnya, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.

Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.

Akibat tindakan Hasyim, korban disebut memutuskan untuk mengundurkan diri "sebelum Pemilu 2024".

Korban disebut butuh waktu untuk mengumpulkan keberanian membuat aduan semacam ini.

Pengacara juga membantah korban memiliki motif politik di balik aduan ini.

"Sebenernya sih sudah mau dilaporkan dari terakhir terakhir sudah mau dilaporkan, tapi takut kontraproduktif. Kenapa? Karena kan mau ada pemilu pada waktu itu dan ini sudah lama, ini proses penyusunannya membuat ini kan tidak sederhana," ucap Aristo.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/18/20195091/ketua-kpu-dilaporkan-ke-dkpp-tpn-ganjar-mahfud-harus-ditangani-serius

Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke