Salin Artikel

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Airlangga Hartarto merespons langkah Ketua Umum PDI-P sekaligus Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri yang menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Airlangga menyebut pihaknya memilih untuk menunggu putusan MK terlebih dahulu.

"Ya kita tunggu saja keputusan dari MK," ujar Airlangga saat ditemui di Double Tree By Hilton, Jakarta, Selasa (16/4/2024) malam.

Terkait Megawati yang menyebut Pilpres 2024 kali ini curang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Airlangga menegaskan harus menghormati proses yang berjalan di MK.

"Kita tunggu hasil keputusan MK, jadi kita menghormati proses yang sedang berjalan," imbuhnya.

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri berharap proses sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) diliputi oleh keadilan dan kebenaran.

Dia menyampaikan sejumlah pokok pemikirannya sebagai bagian dari Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk MK, di tengah proses sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang tengah berlangsung.

Dalam artikel opini yang dikutip dari Kompas.id, Selasa (9/4/2024), Megawati menulis rakyat Indonesia saat ini sedang menunggu keputusan para Hakim Konstitusi terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

Dia berharap perkara itu diputus seadil-adilnya berlandaskan Pancasila. "Bagi bangsa Indonesia, pentingnya keadilan dalam seluruh kehidupan bernegara tecermin dalam Pancasila. Sebab Pancasila lahir sebagai jawaban atas praktik hidup eksploitatif akibat kolonialisme dan imperialisme," tulis Megawati.

Menurut Megawati, hakim Mahkamah Konstitusi mesti bersikap negarawan karena bertanggung jawab terhadap terciptanya keadilan substantif dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai hal yang paling utama.

Megawati menyatakan, keadilan dalam perspektif ideologis harus dijabarkan ke dalam supremasi hukum. Budaya hukum, tertib hukum, institusionalisasi lembaga penegak hukum, dan keteladanan aparat penegak hukum menjadi satu kesatuan supremasi hukum.

"Sumpah presiden dan hakim Mahkamah Konstitusi menjadi bagian dari supremasi hukum. Namun, bagi hakim Mahkamah Konstitusi, sumpah dan tanggung jawabnya lebih mendalam dari sumpah presiden," lanjut Megawati.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/16/22521401/megawati-ajukan-amicus-curiae-airlangga-kita-tunggu-putusan-mk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke