Hal itu disampaikan kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat menyerahkan dokumen kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK, Selasa (16/4/2024).
"Kami tetap pada petitum kami. Kami ingin diskualifikasi paslon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka), kami (juga) ingin pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia, dan MK mempunyai dasar yang kuat untuk melakukan (mengabulkan petitum) itu," ujar Todung.
Dia mengatakan, saat ini semua tergantung pada Majelis Hakim MK, apakah berani memutuskan perkara dengan mengabulkan petitum mereka atau tidak.
Todung sendiri meyakini bahwa MK akan memberikan keputusan yang bijak dan mengabulkan petitum yang mereka mohonkan.
"Terus terang kami merasakan suasana kebatinan dalam tubuh mk, terutama pasca-putusan MK 90," kata Todung.
"Kenapa saya katakan demikian, karena putusan MK 90 telah membuat MK terperangkap dalam satu situasi satu kondisi titik nadir yang membuat MK ini tidak punya pilihan selain untuk bangkit kembali, tidak punya pilihan lain," ujarnya lagi.
Todung juga percaya bahwa MK akan memikirkan keberlangsungan demokrasi pasca-pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Sebagai seorang negarawan, para Hakim MK dipercaya memberikan putusan yang baik untuk masa depan Indonesia khususnya dalam gelaran demokrasi.
"Siapa pun yang menjadi hakim MK adalah negarawan yang tidak berpihak pada satu golongan," katanya lagi.
Diketahui, kubu Ganjar-Mahfud meminta pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan Pilpres diselenggarakan ulang.
Selain itu, mereka juga mendalilkan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/16/12054411/serahkan-kesimpulan-ke-mk-kubu-ganjar-mahfud-tegaskan-tetap-pada-petitum