Salin Artikel

Sebut Megawati Bersedia Datang di Sidang MK, Sekjen PDI-P: Masa, Pak Jokowi Enggak Mau Hadir?

Dia pun menegaskan bahwa Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri bersedia jika diminta hadir di MK untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan Hasto di sela-sela menjelaskan tentang permintaan pihaknya agar audit forensik dilakukan oleh pihak independen terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dugaan berbagai dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.

"Audit Forensik terhadap ya KPU, kalau perlu juga terhadap saran dari civil society, Mas Usman Hamid itu minta agar presiden juga dihadirkan. Kalau Bu Mega saja, ketika diminta oleh penasihat hukum 02, namanya Pak Otto Hasibuan," kata Hasto dalam diskusi bertajuk "Kejahatan Pilpres 2024" di kawasan SCBD, Jakarta, Minggu (7/4/2024).

"Ibu Mega saja siap dan (katakan) 'Saya akan dengan senang hati'. Masa, Pak Jokowi enggak mau hadir di MK?" ujar Hasto lagi

Hasto menilai, kehadiran Megawati dan Jokowi di MK justru akan memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.

Namun sebaliknya, apabila tidak ada kesanggupan, maka hal itu semakin menunjukkan sisi gelap kekuasaan.

"Maka kita harus bersatu untuk melawan berbagai sisi-sisi gelap kekuasaan," kata Hasto.

Terkait seorang presiden dihadirkan dalam sidang MK, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, yang dipersoalkan bukan bisa atau tidaknya presiden hadir dalam persidangan di MK.

Menurut dia, presiden bisa dihadirkan melalui surat oleh MK. Meski tak hadir fisik, Kepala Negara bisa menyampaikan keterangannya ke MK melalui surat tersebut.

"Misalnya. Atau membenarkan. Jadi sesuai dengan kebutuhan di Mahkamah Konstitusi. Surat di bawah sumpah itu seperti Pak Roy Suryo sebagai ahli telematika, dia diminta oleh MK untuk menyampaikan surat di bawah sumpah tentang apa yang dia saksikan sebagai ahli," ujar Kaka ditemui di lokasi yang sama.

"Nah presiden tentu saja, dia menyampaikan keterangan dengan surat di bawah sumpah. Itu ada di dalam teknis hukumnya ada. Itu surat disampaikan artinya, apakah suratnya melekat dengan sumpah presiden, atau surat di bawah sumpah dengan ini. Saya menyatakan dengan sebenarnya," katanya lagi.

Bisa juga, Kaka mengatakan, presiden mengutus perwakilannya melalui surat tersebut.

Menurut dia, empat orang menteri yang dihadirkan dalam persidangan pada Jumat lalu juga tidak atas nama presiden.

"Atau yang diperintahkan oleh presiden atas nama presiden. Kemarin kan tidak ada yang atas nama presiden. Menteri semua. Jadi kalau tidak hadir dan tidak kemudian diberikan kesempatan, ada kerugian juga dari pihak presiden untuk menjawab tudingan itu. Jadi kita harus spare juga supaya benar enggak sih," ujar Kaka.

"Iya, sebelum kesimpulan bisa memungkinkan. Tapi itu sesuai dengan kebutuhan Mahkamah Konstitusi sendiri dibutuhkan atau tidak," kata Kaka.

Sebagai informasi, MK telah merampungkan rangkaian sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024.

Tahapan berikutnya tinggal penyampaian dokumen kesimpulan dan alat bukti yang perlu dilengkapi maksimal pada Selasa (16/4/2024) sore, sebelum MK membacakan putusan paling lambat pada Senin (22/4/2024).

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/07/21012161/sebut-megawati-bersedia-datang-di-sidang-mk-sekjen-pdi-p-masa-pak-jokowi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke