JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap berpeluang mendapatkan pengganti kerugian negara secara maksimal, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, meski sampai saat ini Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset belum disahkan.
"Bisa (maksimal) melalui penyitaan pidana dan putusan pengadilan, tidak tergantung pada Undang-Undang Perampasan Aset karena mekanisme pidana sudah mengakomodir," kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi pada Jumat (5/4/2024).
Menurut Fickar, mekanisme yang ada dalam hukum pidana pada saat ini, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dianggap sudah memadai bagi upaya penegak hukum mengupayakan ganti kerugian negara secara maksimal.
"Undang-Undang Perampasan Aset itu untuk merampas aset-aset yang perlawanannya melalui perlawanan perdata," ucap Fickar.
Harvey dan Helena juga disangkakan dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/05/14590661/kasus-korupsi-timah-kejagung-masih-bisa-maksimal-kejar-ganti-kerugian-negara