Salin Artikel

Buwas Minta Aturan Pramuka Tak Lagi Wajib Dicabut

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masa Bakti Tahun 2023-2028 Budi Waseso (Buwas) mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang tidak mewajibkan kegiatan pramuka, harus dicabut.

Aturan yang dimaksud Buwas adalah Peraturan Mendikbudristek ( Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 yang diteken oleh sang Menteri, Nadiem Makarim. Beleid itu mengatur sekolah tetap wajib menyediakan kegiatan pramuka, tapi keikutsertaan siswa bersifat sukarela.

"Pada prinsipnya pramuka itu tidak ekstrakurikuler tapi wajib pendidikan kepramukaan itu. Jadi saya kira, menurut saya, keputusan menteri itu harus dibatalkan atau dicabut," kata Budi Waseso di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

Buwas mengatakan, pramuka sudah menjadi bagian dari sejarah. Kegiatannya sudah ada sebelum zaman kemerdekaan.

Bahkan pembimbingnya, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo seperti hari ini. Ia meminta Nadiem melihat sejarah sebelum memutuskan nasib kegiatan pramuka dalam peraturan menteri.

"Dulu namanya pandu-pandu disatukan jadi pramuka. Di TAP MPR juga ada, kemudian kita juga dikuatkan dengan Keppres, saya kira kita mengacu pada itu. Jadi saya kira kita mengacu pada keputusan yang tertinggi," ucap Buwas.

Oleh karena itu, Buwas menilai peraturan menteri perlu dicabut.

Jokowi, kata Buwas, sempat mengarahkannya sebelum dilantik menjadi Ketua Kwarnas, agar Kwarnas terus melakukan pendidikan, pembinaan karakter muda oleh pramuka, hingga bela negara.

"Kalau Pak Presiden tadi itu (minta) terus dikuatkan dan saya kira dengan apa yang sekarang bergulir oleh Kementerian Pendidikan itu juga pasti mendapatkan perhatian dari Pak Presiden. Kemarin juga Komisi X sudah membahas itu," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mempertimbangkan agar pramuka menjadi kokurikuler di sekolah. Sebab, pramuka telah dihapus dari ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah. Siswa kini tidak diwajibkan mengikuti pramuka.

Menurut Nadiem, langkah menjadikan pramuka sebagai kokurikuler bisa meningkatkan status pramuka dari yang awalnya cuma ekskul di sekolah.

Hal tersebut Nadiem sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

“Jadi itu mungkin suatu hal yang bisa meningkatkan status nilai-nilai pramuka yang tadinya hanya ekskul, bisa masuk ke dalam kokurikuler,” ujar Nadiem.

Nadiem menyampaikan, jika pramuka menjadi kokurikuler, pihak sekolah akan menanamkan nilai-nilai kepramukaan kepada para peserta didik.

Eks bos GoJek ini mengatakan, wacana tersebut masih terus dibahas dan dimatangkan oleh Kemendikbud.

Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Anindito Aditomo menyebut, wacana itu telah didiskusikan dengan Kwarnas.

“Dan Alhamdulillah tadi ada beberapa kesepakatan, titik temu yang produktif yang ke depannya kita eksplorasi lebih lanjut, Salah satunya adalah kesepakatan untuk mengintegrasikan pola-pola pendidikan kepramukaan beserta perangkat ajarnya, modul-modul, silabus ke dalam kurikulum merdeka sebagai kokurikuler,” ucap Anindito.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/05/13581541/buwas-minta-aturan-pramuka-tak-lagi-wajib-dicabut

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke