Salin Artikel

Tim Hukum Nilai Eksistensi Bawaslu Perlu Ditinjau Ulang, Mahfud Sebut Tak Berarti Dibubarkan

Adapun Todung dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta eksistensi Bawaslu ditinjau ulang karena enggan melakukan pengawasan yang efektif terhadap proses pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Terutama, nanti kepada pemerintah baru, siapa pun, supaya memikirkan hal-hal ini agar demokrasi ke depan lebih sehat," kata Mahfud ditemui di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Menurut Mahfud, pernyataan Todung bukan bermaksud meminta agar Bawaslu dibubarkan.

"Yang penting kita harus benar lah sekarang proses-proses yang berjalan. Tapi bahwa itu perlu dibubarkan atau tidak? Diubah bentuknya atau apa? Nanti sesudah ini kita bicarakan lagi," ujar eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.

Dia pun mengingatkan soal urgensi pembentukan Bawaslu di Indonesia, yang awalnya karena memang dibutuhkan guna mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

Namun, Mahfud tidak setuju jika Bawaslu memiliki kekurangan lantas langsung dibubarkan.

"Lalu, kalau kemudian ada cacat lalu mau dibubarkan, nanti semua jadi dibubarkan," kata eks Ketua MK ini.

Lebih lanjut, Mahfud enggan mengomentari saat ditanya apakah tumpulnya kerja Bawaslu pada Pemilu 2024 erat kaitannya lantaran salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilpres 2024 dekat dengan penguasa.

"Ndak tahu saya, biar nanti diputuskan oleh MK. Biar MK yang memutuskan apakah karena itu atau bukan, ya kita lihat saja," ujarnya.

"Saya tidak boleh sekarang sebagai prinsipal itu memengaruhi opini di luar sidang, silakan saja MK. Semuanya sedang berjalan dan berproses," kata Mahfud melanjutkan.

Todung menyampaikan hal itu setelah mendengarkan keterangan saksi Bawaslu dalam persidangan sengketa Pilpres di MK, Rabu.

Menurut Todung, menjadi ironi karena lembaga tersebut telah diberi kewenangan yang strategis oleh Undang-Undang (UU) Pemilu tetapi tidak melakukan pengawasan secara efektif.

"Bawaslu yang punya peran sangat strategis itu memang tidak willing dan mungkin juga tidak mau melakukan pengawasan dengan efektif,” kata Todung kepada wartawan, Rabu.

Todung mengatakan, lantaran tidak bisa bekerja dengan fungsional dan efektif, eksistensi Bawaslu mesti ditinjau ulang.

Dia juga mengungkit tingginya jumlah laporan-laporan yang pernah disampaikan kepada Bawaslu dan tidak ditindaklanjuti.

"Saya mengatakan ini karena kami kecewa dengan Bawaslu dalam banyak hal. Saya kira kita semua punya pengalaman laporan kita tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” ujar Todung.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/04/12370671/tim-hukum-nilai-eksistensi-bawaslu-perlu-ditinjau-ulang-mahfud-sebut-tak

Terkini Lainnya

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke