Salin Artikel

Polisi Ungkap Alasan Terapkan UU TPPO dalam Kasus "Ferienjob" ke Jerman

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik telah mempertimbangkan sejumlah unsur mulai dari penipuan hingga eksploitasi.

"Unsurnya cara merekrutnya. Kemudian dari prosesnya, ada penipuan-penipuan yang kita masukan unsur penipuannya sudah masuk. Kemudian ada tujuan eksploitasi," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/4/2024) malam.

Menurut dia, para mahasiswa yang ikut program ferienjob ini telah dieksploitasi.

Adapun para mahasiswa ini dipekerjakan tidak sesuai dengan kontrak dan jurusannya. Mereka malah dijadikan "kuli" tukang angkat barang.

Selain itu, Djuhandhani menyebut para tersangka dan pihak yang merekrut mahasiswa ini mendapat keuntungan.

"Sehingga unsur-unsur TPPO pun terpenuhi, menurut penyidik, yang saat ini kita kumpulkan," ucap Djuhandhani.

Meski begitu, jenderal bintang satu ini mengatakan kasus ferienjob masih dalam tahap penyidikan.

Dia juga berharap ke depannya tidak lagi terjadi kasus-kasus serupa.

"Perkembangan penyidikan akan kita lihat lebih lanjut dimana tujuan kuta adalah melindung masyarakat kita di Luar negeri kemudian ke depan mahasiswa-mahasiswa kita juga terlindungi," ungkap dia.

Kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka.

PT SHB selaku perekrut menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).

PT SHB juga mengeklaim programnya bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Padahal program perusahan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek.

Selain itu, Kemenaker RI juga menyampaikan bahwa PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.

Lima tersangka ditetapkan yakni Sihol Situnggkir (65), AJ (52), MZ (60), ER alias EW (39) dan A alias AE (37).

Untuk tersangka Sihol, AJ, MZ tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor. Sedangkan dua tersangka lainnya berstatus buron dan diduga ada di Jerman.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/04/11053531/polisi-ungkap-alasan-terapkan-uu-tppo-dalam-kasus-ferienjob-ke-jerman

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke