Salin Artikel

Kubu Ganjar Minta MK Adakan Sesi Konfrontasi Saksi dan Ahli, tetapi Ditolak Hakim

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuat satu sesi konfrontasi antara ahli dan saksi dari masing-masing pihak, untuk melihat permasalahan lebih jelas soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI.

Pasalnya, selama sidang berjalan, terjadi perbedaan pendapat antara ahli dan saksi masing-masing kubu yang dihadirkan, baik ahli dan saksi dari KPU RI maupun dari kubu tiap paslon.

Permintaan itu disampaikan Todung dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

"Saya ingin mengajukan satu usulan kepada majelis hakim yang mulia. Dengan perbedaan-perbedaan presentasi dan intrepretasi yang dilakukan oleh masing-masing ahli dan saksi fakta, apakah tidak mungkin kepada mereka-mereka ini juga diberikan kesempatan untuk dikonfrontasi dalam satu pemeriksaan?" tanya Todung dalam sidang, Rabu.

Todung menuturkan, transparansi penyelenggaraan Pemilu sangat diperlukan jika berbicara integritas.

Ia mengaku tidak mencurigai siapa pun, tetapi transparansi tetap diperlukan saat saksi dan ahli saling menyanggah kesalahan.

"Tadi juga saksi bicara mengenai penggelembungan suara yang membantah saksi fakta yang kami ajukan kemarin yang menyebutkan beberapa puluh juta angka yang potensial bisa digelembungkan," ucap Todung.

"Tentu dia punya data, saudara saksi juga punya data dan sudah membantah itu. Tapi bagaimana untuk menjelaskan ini, kalau kita tidak bisa melakukan audit?" imbuhnya.

Menurut Todung, kebenaran akan menjadi sulit terungkap tanpa adanya konfrontasi, mengingat ahli dan saksi termohon menyatakan hal yang berbeda dengan saksi dari pemohon.

Todung mengerti, mekanisme konfrontasi memang tidak ada pada persidangan MK. Namun, apakah sesi khusus ini bisa dihadirkan dalam mencari kebenaran dalam persoalan strategis Pilpres 2024.

"Konfrontasi ini mungkin juga bisa menjawab tadi sebenarnya ahli mengatakan, apa yang dikatakan oleh saksi fakta dan ahli kami semacam pepesan kosong. Buat saya ini tidak terlalu proper untuk diucapkan, kita ini punya Sirekap yang dananya besar sekali. Tapi sampai detik ini kami tidak tahu betul berapa anggaran yang digunakan men-develop Sirekap ini," sebut Todung.

Menjawab permintaan Todung, hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan, sesi konfrontasi dalam sidang MK tidak memungkinkan.

Namun, Saldi memastikan bahwa Mahkamah memiliki instrumen lain untuk mengecek kebenaran dengan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Tadi Pak Mulya meminta untuk ada konfrontir. Nah, tidak memungkinkan karena ini speedy trial. Kami punya instrumen lain untuk mengecek kebenaran suara itu. Tadi kita sudah minta KPU menyerahkan semua bukti rekap di tingkat kecamatan. Nanti kita akan lihat di situ," jelas Saldi.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/03/14575551/kubu-ganjar-minta-mk-adakan-sesi-konfrontasi-saksi-dan-ahli-tetapi-ditolak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke