Diketahui, Syahrul Yasin Limpo merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Hari ini, tim Jaksa akan menghadirkan saksi Momon Rusmono, Panji Harjanto dan Maman Suherman," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, Rabu pagi.
Adapun Momon merupakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan RI. Sedangkan Panji Harjanto adalah aide-de-camp (ADC) atau ajudan dari SYL selaku Menteri.
Sementara itu, Maman Suherman adalah Kepala Biro Umum dan Pengadaan di Kementan RI.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga Syahrul Yasin Limpo menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana diuraikan adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Februari 2024.
Uang tersebut disebut Jaksa juga bersumber dari hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," ujar Jaksa.
Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/03/09574011/eks-sekjen-dan-kepala-biro-di-kementan-bakal-bersaksi-di-sidang-syahrul