Salin Artikel

Saksi Kubu Anies Ungkit Kejanggalan, MK Minta KPU Bawa Bukti Hasil Hitung di TPS

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan bukti penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) dan kecamatan yang dianggap bermasalah ke sidang MK.

Saldi mengatakan, MK membutuhkan bukti-bukti tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pergeseran suara sebagaimana disampaikan oleh salah satu saksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Senin (1/4/2024).

"Tolong nanti keterangan dari saksi yang mengklaim ada perubahan-perubahan itu, kami diberikan bukti aslinya semuanya," kata Saldi, Senin siang.

"Tolong diserahkan bukti asli di tingkat TPS yang bermasalah itu, lalu hasil rekap di tingkat kecamatan yang aslinya diserahkan ke MK," imbuh dia.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan, pihaknya bisa saja mengecek secara langsung hasil di penghitungan di TPS-TPS yang bermasalah itu melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dimiliki KPU.

Namun, Ketua MK Suhartoyo meminta Hasyim untuk memenuhi permintaan agar membawa bukti langsung ke hadapan sidang.

"Yang diminta saja nanti dipenuhi," kata Suhartoyo.

Dalam sidang ini, seorang saksi yang dihadirkan oleh kubu Anies-Muhaimin, Amrin Harun, membeberkan sejumlah kejanggalan antara hasil yang terpampang di Sirekap dan form hasil penghitungan suara di TPS.

Namun, Amrin mengaku hanya mendapatkan data tersebut dari situs pemilu2024.kpu.go.id.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/01/16055761/saksi-kubu-anies-ungkit-kejanggalan-mk-minta-kpu-bawa-bukti-hasil-hitung-di

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke