Salin Artikel

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Terlebih, jika MK membutuhkan keterangan Presiden lebih lanjut terkait subyek hukum keterlibatannya mendukung pasangan calon tertentu dalam Pemilu Presiden.

"Saya pikir karena salah satu subyek hukum yang dibicarakan dalam persidangan bahkan sebelum persidangan, salah satu yang terlibat dalam mengatur kecurangan Pemilu adalah presiden," kata Feri dalam diskusi media soal "Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024: Mungkinkah Dibuktikan?" di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2024).

"Presiden adalah orang yang dituduh, maka tentu saja dia diperbolehkan dipanggil oleh hakim maupun oleh pihak-pihak apakah di dalam persidangan atau di dalam proses yang lain," imbuh Feri.

Menurut Feri, kekuasaan seorang kepala negara amat luas termasuk dalam proses pembagian bantuan sosial. Menteri-menteri pun bekerja atas arahan presiden.

"Oleh karena itu, sebagai subyek hukum utama yang dituduh mestinya presiden dapat diadili atau dihadirkan dalam proses persidangan di MK. Setiap lembaga negara, pimpinan lembaga negara, bisa dipanggil. Pimpinan menteri siapa? Presiden kan?" ucap Feri.

Lebih lanjut Feri menilai, kehadiran empat menteri yang diminta pasangan calon kubu nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon kubu nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga dapat menjelaskan secara detail pengeluaran pemerintah di masa kampanye Pilpres.

Namun, politisasi bansos untuk mendulang elektabilitas calon tertentu jelas menyalahi aturan.

Kesaksian para menteri dalam sidang MK juga berfungsi untuk menjelaskan beberapa hal lain, meliputi kenaikan tunjangan kinerja (tukin) instansi tertentu, dan sebagainya.

"Misalnya naiknya gaji KPU dan Bawaslu saat mendekati Pemilu, kenapa gaji militer dan gaji Polri juga naik, itu juga perlu diungkap. Bagi saya penting keberadaan mereka, dan mudah-mudahan tidak ada perintah selain perintah konstitusi, untuk melindungi konstitusi, bukan perintah presiden untuk melindungi kecurangan Pemilu ini," jelas Feri.

Sebagai informasi, sidang sengketa Pilpres terus berlanjut di MK usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo-Gibran unggul dalam perolehan suara.

Dalam sidang, kubu Anies dan Ganjar sebelumnya meminta agar para menteri itu dihadirkan sebagai saksi mereka terkait dalil pengerahan sumber daya negara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kubu Anies meminta agar menteri yang dipanggil adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sementara itu, kubu Ganjar-Mahfud meminta menteri yang dipanggil meliputi Sri Mulyani dan Risma, serta belakangan juga berencana meminta MK mengahdirkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/29/21033751/pakar-jadi-subyek-yang-dituduh-mestinya-presiden-dihadirkan-pada-sidang

Terkini Lainnya

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke