Salin Artikel

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Terlebih, jika MK membutuhkan keterangan Presiden lebih lanjut terkait subyek hukum keterlibatannya mendukung pasangan calon tertentu dalam Pemilu Presiden.

"Saya pikir karena salah satu subyek hukum yang dibicarakan dalam persidangan bahkan sebelum persidangan, salah satu yang terlibat dalam mengatur kecurangan Pemilu adalah presiden," kata Feri dalam diskusi media soal "Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024: Mungkinkah Dibuktikan?" di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2024).

"Presiden adalah orang yang dituduh, maka tentu saja dia diperbolehkan dipanggil oleh hakim maupun oleh pihak-pihak apakah di dalam persidangan atau di dalam proses yang lain," imbuh Feri.

Menurut Feri, kekuasaan seorang kepala negara amat luas termasuk dalam proses pembagian bantuan sosial. Menteri-menteri pun bekerja atas arahan presiden.

"Oleh karena itu, sebagai subyek hukum utama yang dituduh mestinya presiden dapat diadili atau dihadirkan dalam proses persidangan di MK. Setiap lembaga negara, pimpinan lembaga negara, bisa dipanggil. Pimpinan menteri siapa? Presiden kan?" ucap Feri.

Lebih lanjut Feri menilai, kehadiran empat menteri yang diminta pasangan calon kubu nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon kubu nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga dapat menjelaskan secara detail pengeluaran pemerintah di masa kampanye Pilpres.

Namun, politisasi bansos untuk mendulang elektabilitas calon tertentu jelas menyalahi aturan.

Kesaksian para menteri dalam sidang MK juga berfungsi untuk menjelaskan beberapa hal lain, meliputi kenaikan tunjangan kinerja (tukin) instansi tertentu, dan sebagainya.

"Misalnya naiknya gaji KPU dan Bawaslu saat mendekati Pemilu, kenapa gaji militer dan gaji Polri juga naik, itu juga perlu diungkap. Bagi saya penting keberadaan mereka, dan mudah-mudahan tidak ada perintah selain perintah konstitusi, untuk melindungi konstitusi, bukan perintah presiden untuk melindungi kecurangan Pemilu ini," jelas Feri.

Sebagai informasi, sidang sengketa Pilpres terus berlanjut di MK usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo-Gibran unggul dalam perolehan suara.

Dalam sidang, kubu Anies dan Ganjar sebelumnya meminta agar para menteri itu dihadirkan sebagai saksi mereka terkait dalil pengerahan sumber daya negara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kubu Anies meminta agar menteri yang dipanggil adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sementara itu, kubu Ganjar-Mahfud meminta menteri yang dipanggil meliputi Sri Mulyani dan Risma, serta belakangan juga berencana meminta MK mengahdirkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/29/21033751/pakar-jadi-subyek-yang-dituduh-mestinya-presiden-dihadirkan-pada-sidang

Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke