Salin Artikel

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Hal tersebut disampaikan Lodewijk saat ditanya apakah Partai Golkar memilih fokus pada gugatan sengketa pemilihan umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK) ketimbang hak angket pemilu di DPR.

"Kita sesuaikan saja di mekanisme yang ada. Ya tadi kan dengar sendiri, bagaimana hak angket. Yang mengusulkan ternyata belum berproses juga," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Lodewijk mengatakan bahwa Golkar mengikuti mekanisme yang sedang berjalan di MK.

Terkait wacana hak angket pemilu, menurut dia, itu membingungkan masyarakat karena terpecah kepada dua fokus, yakni MK dan DPR.

"Terus ada hak angket lagi, apa enggak bingung masyarakat melihat lagi berjuang di, katakan sekarang di MK, tahu-tahu ada hak angket lagi, gitu lho," ujar Wakil Ketua DPR ini.

Sebelumnya, Puan Maharani mengatakan, belum ada tindak lanjut pasti tentang wacana bergulirnya hak angket demi menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR.

Hal itu disampaikan Puan saat ditanya mengenai progres wacana hak angket yang sudah disuarakan beberapa fraksi partai politik di parlemen.

"Belum, belum ada pergerakan," kata Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Meski demikian, Puan menyebut bahwa hak angket merupakan hak konstitusi dari anggota DPR.

"Itu hak anggota, kalau kemudian itu memang bisa berguna baik ya bisa saja, tapi kita lihat dulu lah bagaimana di lapangannya," ujar putri Megawati Soekarnoputri itu.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/28/16154991/singgung-pernyataan-puan-soal-hak-angket-pemilu-golkar-yang-usulkan-ternyata

Terkini Lainnya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Nasional
Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Nasional
Pengusaha RBS Pernah Jadi Saksi Kasus Timah, Akan Jadi Tersangka?

Pengusaha RBS Pernah Jadi Saksi Kasus Timah, Akan Jadi Tersangka?

Nasional
Tolak Konsep Panti Jompo, Risma: Tidak Sesuai Budaya Kita

Tolak Konsep Panti Jompo, Risma: Tidak Sesuai Budaya Kita

Nasional
MNEK 2025 Bali, TNI AL Akan Ajak Negara Peserta Lakukan Penghormatan ke KRI Nanggala

MNEK 2025 Bali, TNI AL Akan Ajak Negara Peserta Lakukan Penghormatan ke KRI Nanggala

Nasional
Draf RUU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Sesuai Kebijakan Presiden

Draf RUU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Sesuai Kebijakan Presiden

Nasional
Biduan Nayunda Minta SYL Bayar Cicilan Apartemennya, Diberi Pakai Uang Pribadi

Biduan Nayunda Minta SYL Bayar Cicilan Apartemennya, Diberi Pakai Uang Pribadi

Nasional
Draf RUU TNI: Pensiun Perwira 60 Tahun, Khusus Jabatan Fungsional Bisa sampai 65 Tahun

Draf RUU TNI: Pensiun Perwira 60 Tahun, Khusus Jabatan Fungsional Bisa sampai 65 Tahun

Nasional
Survei PPI: Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Paling Kuat di Pilkada Jateng

Survei PPI: Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Paling Kuat di Pilkada Jateng

Nasional
SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan

SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan

Nasional
Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Nasional
TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

Nasional
Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Nasional
Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke