Salin Artikel

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

"Pemohon menuduh, menuduh adanya intervensi ke mahkamah konstitusi yang mulia. Jadi Mahkamah Konstitusi juga ikut didalilkan, Yang Mulia," sebut kuasa hukum KPU RI, Hifdzil Alim, dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024).

Hifdzil menegaskan bahwa terkait dalil itu, meskipun KPU RI berstatus sebagai termohon dalam perkara ini, namun dalil intervensi terhadap MK itu bukan menjadi ranah mereka untuk memberikan jawaban.

"Namun demikian, ini menjadi tuduhan serius kepada Mahkamah Konstitusi dan menjadi ranah Mahkamah Konstitusi untuk menanggapi tuduhan Pemohon tersebut," ucap dia.

Dalam permohonan Anies-Muhaimin, dalil intervensi terhadap MK ada pada dalil kesembilan.

Anies-Muhaimin membeberkan bagaimana ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, yang saat itu masih menjadi Ketua MK terbukti melakukan pelanggaran etika berat dalam menangani perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini menjadi dasar hukum untuk putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo kendati belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun.

Dalam putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Anwar terbukti membuka diri untuk diintervensi pihak luar dalam peristiwa itu, sehingga ia dicopot dari Ketua MK.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyinggung kasus pelanggaran etik eks ketua MK Anwar Usman saat menyampaikan keterangan pada sidang perdana sengketa hasil Pemilu 2024 di MK, Rabu (27/3/2024).

Anies menyebutkan, kasus tersebut merupakan salah satu bentuk intervensi kekuasaan dalam rangkaian pelaksanaan Pilpres 2024.

"Intervensi ini sempat merambah hingga pemimpin Mahkamah Konstitusi," kata Anies, Rabu pagi.

Sebagai informasi, Anies-Muhaimin menjadi pasangan pertama yang mendaftarkan gugatan sengketa ke MK yakni pada Kamis (21/3/2024).

Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Di samping itu, Anies-Muhaimin juga mendalilkan terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang meraup 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sidang sengketa Pilpres 2024 akan digelar MK selama 14 hari kerja atau hingga Senin (22/4/2024).

Dalam sengketa Pilpres 2024, hanya 8 dari 9 hakim konstitusi yang ada yang diperbolehkan mengadili perkara ini.

Eks Ketua MK, Anwar Usman, sesuai Putusan Majelis Kehormatan MK pada 7 November 2023 dilarang terlibat.

Setiap pemohon hanya diperkenankan membawa 19 saksi dan ahli ke dalam ruang sidang.

Adapun para pengacara kubu Prabowo-Gibran telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa ini.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/28/14362991/kpu-anies-muhaimin-lakukan-tuduhan-serius-mk-diintervensi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke