Salin Artikel

THN Anies-Muhaimin Sebut Pemilu Ulang Tanpa Gibran Mungkin Dikabulkan MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasehat Tim Hukum Nasional (THN) pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Hamdan Zoelva, menilai ada peluang permohonan pelaksanaan pemilihan umum ulang dengan mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dikabulkan.

Permohonan tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan oleh THN Anies-Muhaimin dalam perkara sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mungkin saja (bisa dilakukan)," ujar Hamdan Zoelva dalam wawancara khusus di acara Gaspol sebagaimana dilansir YouTube Kompas.com, Kamis (28/3/2024).

Kemungkinan itu, menurutnya merujuk kepada putusan MK terdahulu yang beberapa kali mendiskualifikasi peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) di sejumlah daerah.

"Kenapa saya perlu sampaikan ini? Karena banyak putusan MK yang berkaitan dengan pilkada yang mendiskualifikasi pasangan calon. Kalau kita mengacu kepada putusan-putusan MK yang ada, bahwa banyak putusan MK yang mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah atau wakilnya," jelasnya.

Hamdan Zoelva berpendapat, pelanggaran pemilu yang disidangkan oleh MK tidak hanya bersifat kuantitatif atau perselisihan angka saja.

Melainkan, ada pelanggaran yang sifatnya kualitatif sehingga MK bisa memutuskan adanya diskualifikasi pada calon tertentu.

Pelanggaran kualitatif yang dimaksud yakni adanya pelanggaran dalam prosedur pencalonan, persyaratan pencalonan dan sebagainya.

"Misalnya persyaratan, prosedur misalnya. Pelanggaran persyaratan, didukung oleh pelanggaran-pelanggaran masif, maka itu bisa didiskualifikasi," ungkap Hamdan Zoelva.

Mantan Ketua MK itu juga menekankan tak selalu harus ada pembuktian kecurangan secara masif, terstruktur dan sistematis (TSM) untuk bisa mendiskualifikasi seorang calon.

"Enggak selalu begitu. Saya ambil contoh misalnya didiskualifikasi pasangan calon di Pilkada Yalimo. Ada juga Sabu Raijua, yang mana kepala daerah yang menang itu sudah disahkan, ketika mau dilantik ternyata itu ada masalah dalam pelanggaran. Akhirnya dibuka juga oleh MK dan didiskualifikasi," ungkapnya.

"Jadi semua prosedur untuk menegakkan konstitusi bisa seprogresif itu," tambah Hamdan Zoelva.

Sebelumnya, THN Anies-Muhaimin telah resmi mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2024.

Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengatakan, salah satu permohonan yang diminta yakni pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang tapi biang masalah di cawapres itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden (Joko Widodo) lagi," katanya saat ditemui di Gedung 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

"Dalam permohonan ini banyak hal yang kami sampaikan, tentunya dalam fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga dukungan bukti-bukti di lapangan," tutur Ari.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/28/12514391/thn-anies-muhaimin-sebut-pemilu-ulang-tanpa-gibran-mungkin-dikabulkan-mk

Terkini Lainnya

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Nasional
Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Nasional
Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Nasional
Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Nasional
Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

Nasional
Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Nasional
Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

Nasional
Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Nasional
Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Nasional
Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Nasional
Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Nasional
Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke