JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, menganggap gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menyorot soal dugaan penyelewengan bantuan sosial (Bansos) bisa dijawab hanya dengan 1 paragraf.
Hotman menyampaikan, materi gugatan yang didalilkan Anies-Muhaimin tidak jelas dan mengambang. Sebab menurut Hotman, isi gugatan Anies-Muhaimin lebih banyak mempersoalkan kebijakan bantuan sosial pemerintah ketimbang hasil Pilpres 2024.
Menurut Hotman, jika penyaluran bansos tidak sah maka mestinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya sudah turun tangan sejak lama.
"Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf, satu paragraf saja, karena yang lainnya adalah hanya ngoceh-ngoceh sana-sini," kata Hotman selepas sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Dalam sidang pagi tadi, Anies selaku pemohon menyatakan bahwa ada berbagai intervensi kekuasaan yang terjadi sepanjang Pemilu 2024, termasuk politisasi bansos.
"Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," ujar Anies.
Menurut dia, intervensi kekuasaan tersebut menggerus independensi sehingga Pemilu 2024 tidak dapat disebut sebagai pemilu yang berjalan secara bebas, jujur, dan adil.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/27/16261951/hotman-paris-gugatan-anies-muhaimin-bisa-dijawab-dengan-1-paragraf-saja