Salin Artikel

Ramai-ramai Yusril hingga Hotman Paris Bela Prabowo-Gibran dari Gugatan Anies dan Ganjar

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim hukum yang diberi nama Tim Pembela Prabowo-Gibran itu beranggotakan 45 advokat yang diutus oleh partai politik anggota Koalisi Indonesia Maju.

Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, ditunjuk sebagai ketua tim tersebut. Selain Yusril, ada sejumlah advokat ternama yang tergabung dalam tim ini, seperti, Hotman Paris Hutapea, Otto Hasibuan, dan OC Kaligis.

Ada pula Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, serta anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat sekaligus anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan.

Belum dimulai sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, para advokat ini telah bersuara membela Prabowo-Gibran. Yusril hingga Hotman Paris mengkritisi gugatan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

Terlambat

Yusril, misalnya, menilai permintaan kubu Anies dan Ganjar untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran merupakan suatu keanehan. Sebab, menurut dia, kedua pihak tersebut baru meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi setelah Pilpres 2024 selesai.

"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan termohon KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan kami sebagai pihak terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," kata Yusril saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/3/2024).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengingatkan bahwa pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo sudah lama selesai. Menurut dia, jika ada paslon lain yang keberatan, sebelum tahapan Pilres 2024 berlanjut, mereka seharusnya membawa persoalan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Dan kalau tidak puas, bisa bawa lagi ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil pilpres. Tetapi seingat saya, kedua pemohon tidak melakukan hal itu," ujar Yusril.

Menurut Yusril, mempersoalkan hal-hal yang terkait dengan proses yang bersifat administratif ketika pilpres sudah usai adalah sesuatu yang terlambat.

"Kami berkeyakinan MK paham tentang kewenangannya, yakni untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilu, bukan sengketa proses yang bersifat administratif dan menjadi kewenangan lembaga lain," ujarnya lagi.

Yusril juga berpandangan, permintaan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal pemilu ulang usai Gibran didiskualifikasi sulit dikabulkan. Jika Gibran didiskualifikasi, katanya, pemilihan ulang akan bersifat menyeluruh, mulai dari tahap awal pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Bahwa kedua pemohon sama-sama memohon agar dilakukan pilpres ulang setelah Pak Gibran didiskualifikasi, hemat kami petitum seperti itu sulit untuk dikabulkan," kata mantan Menteri Sekretaris Negara itu.

Cengeng

Sementara, menurut Hotman Paris, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud cengeng karena meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran.

"Itu benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng," katanya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Hotman menilai, baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud sebenarnya sudah mengakui legalitas Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Pengakuan tersebut termasuk dalam acceptance by conduct atau tindakan yang dilakukan merupakan persetujuan yang tidak tertulis.

Pengakuan itu, misalnya, saat Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran sama-sama mengikuti pengundian nomor urut capres-cawapres peserta Pemilu 2024, atau ketika ketiga paslon terlibat debat capres-cawapres.

Cacat formil

Turut membela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan meyakini gugatan hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud cacat formil.

"Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 tersebut adalah cacat formil, cacat prosedural, sehingga, karena tidak memenuhi syarat formil maka kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak akan dapat diterima," kata Otto dalam konferensi pers di Gedung MK, Senin (26/3/2024) malam.

Menurut Otto, dalil-dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies dan Ganjar lebih banyak menyinggung pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilu. Padahal, pelanggaran pemilu harusnya diselesaikan melalui Bawaslu, yang kemudian bisa dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).

Sementara, katanya, MK hanya akan memproses perselisihan hasil pemilu yang telah diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Materi perselisihan ini juga telah diadopsi di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tahun 2023.

"Bahwa untuk mengajukan permohonan saja di dalam PMK itu diatur, diatur apa yang harus dimohonkan, pokok-pokok permohonan itu jelas diatur di sana, harus mengenai perhitungan suara mana yang benar, mana yang tidak benar, itu saja yang diatur di sana," ucap Otto.

"Sedangkan yang diajukan oleh pemohon (kubu Anies dan Ganjar) adalah pelanggaran-pelanggaran, bansos lah, kecurangan lah, dan lain sebagainya yang itu sama sekali tidak diatur dan tidak masuk dalam proses yang harus ditangani oleh MK," ucapnya.

Oleh sebab itu, Otto berpandangan, majunya Gibran dalam Pilpres 2024 tak lagi bisa dipersoalkan. Telebih Wali Kota Solo ini telah mengikuti rangkaian pemilihan.

"Itulah poin yang paling penting, kami yakin permohonan itu (Anies-Ganjar) tidak akan diterima karena cacat formil dan tidak berdasar," katanya.

Gugatan Anies dan Ganjar

Adapun dalam gugatannya ke MK terhadap hasil Pilpres 2024, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD kompak meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Dalam permohonannya, kubu Anies-Muhaimin berambisi supaya pemilu diulang tanpa keikutsertaan Gibran. Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, menuding, Gibran merupakan biang permasalahan pada Pilpres 2024.

"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah di cawapres itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden (Joko Widodo) lagi," kata Ari saat ditemui di Gedung 3 MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Hal yang sama juga diungkapkan Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru. Zainuddin menegaskan, melalui gugatan di MK, pihaknya ingin Prabowo-Gibran didiskualifikasi lantaran keduanya dinilai tidak layak.

"Capres-cawapres sudah sah masuk di dalam daftar sebagai pasangan calon walaupun KPU lupa dia belum mengubah peraturan KPU yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran layak jadi capres-cawapres. Karena tidak layak dia harus didiskualifikasi," kata Zainuddin dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 di Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

"Diskualifikasi karena tidak ada dasar hukumnya," sambungnya.

Kubu Ganjar-Mahfud juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Selain itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 3 ini meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia.

Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan, tuntutan tersebut diajukan ke MK lantaran pencalonan Gibran problematik sejak awal. Ia menyinggung polemik Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang batas usia capres-cawapres.

"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata Todung usai mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).

"Kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh TPS di Indonesia," imbuhnya.

Kubu Ganjar-Mahfud juga meminta MK membatalkan putusan KPU soal hasil hitung manual pilpres. Menurut mereka, terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi dalam pencalonan Prabowo-Gibran.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/27/05000001/ramai-ramai-yusril-hingga-hotman-paris-bela-prabowo-gibran-dari-gugatan

Terkini Lainnya

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke