JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korpsupsi (KPK) mencecar ajudan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba yang bernama Zaldy Kasuba menyangkut dugaan penerimaan uang.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate pada Jumat (22/3/2024).
"Dikonfirmasi lebih lanjut antara lain kaitan uang-uang yang diterima tersangka Abdul Ghani dari pihak swasta melalui orang kepercayaannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Adapun Abdul Ghani ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di Maluku Utara setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2023.
Dalam proses penyidikan, KPK menyatakan tengah mengusut dugaan suap Abdul Ghani terkait izin usaha pertambangan (IUP).
Penyidik telah memanggil sejumlah bos perusahaan tambang nikel hingga emas untuk dicecar terkait dugaan uang yang diterima Abdul Ghani.
Lembaga antirasuah juga mengarahkan perkara ini ke tindak pidana pencucian uang.
Untuk itu, penyidik telah memanggil dua anak Abdul Ghani yakni M. Thoriq Kasuba dan Nurul Izzah untuk diperiksa sebagai saksi.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/26/10593641/kpk-cecar-ajudan-gubernur-maluku-utara-soal-penerimaan-uang-dari-swasta