Salin Artikel

Kembalikan Rp 750 Juta Hasil Korupsi Ringankan Vonis Windi Purnama

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dijatuhi hukuman tiga tahun penjara setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencucian uang dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.

Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI yang meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara kepada Windi Purnama.

Hakim Ad Hoc Tipikor Ali Muhtarom mengungkapkan, pengembalian uang sebesar Rp 750 juta yang dinikmati oleh Windi Purnama menjadi hal yang meringankan putusan.

“Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp 750.000.000 yang diperoleh hasil tindak pidana korupsi dan dikembalikan secara sukarela sebelum pengucapan putusan,” kata hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3/2024).

Selain itu, Windi yang belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan juga menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukumannnya.

Terlebih, petinggi Multimedia Berdikari Sejahtera itu juga merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki tiga anak yang masih kecil.

“Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya,” papar hakim membacakan hal meringakan putusan tersebut.

Selain pidana badan, Windi Purnama juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama empat bulan kurungan.

Windi dianggap melanggar Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Ia disebut melakukan perbuatan berupa mengalirkan uang hasil korupsi dari proyek BTS 4G tersebut dengan berperan menjadi kurir uang hasil korupsi kepada sejumlah pihak atas arahan dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif.

Windi menerima total uang Rp 240,5 miliar dari pihak perusahaan kontraktor dan subkon sebagai bentuk commitment fee, karena telah mendapat pekerjaan di proyek BTS 4G.

Selain menjadi kurir uang korupsi, Windi juga disebut menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan rumah yang berlokasi di BSD, Tangerang Selatan dan untuk keperluan sehari-hari Windi selama tinggal di Filipina dalam kurun waktu Februari-Mei 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/25/23121711/kembalikan-rp-750-juta-hasil-korupsi-ringankan-vonis-windi-purnama

Terkini Lainnya

Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Nasional
PDI-P Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK: Banyak yang Kita Tak Tahu 'Track Record' Pemberantasan Korupsinya

PDI-P Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK: Banyak yang Kita Tak Tahu "Track Record" Pemberantasan Korupsinya

Nasional
Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Nasional
Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Nasional
Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Nasional
Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Nasional
Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

Nasional
Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

Nasional
Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

Nasional
Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

Nasional
PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

Nasional
Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Nasional
Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Nasional
PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

Nasional
Profil Thomas Djiwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Profil Thomas Djiwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke