Salin Artikel

KPK Cecar Eks Dirut Garuda Indonesia soal Dugaan Pemberian Uang Pungli ke Petugas Rutan

Emirsyah merupakan terpidana kasus korupsi yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Sebelumnya ia ditahan di Rutan KPK.

Adapun Fauzi dan 14 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.

“Dikonfirmasi antara lain dugaan permintaan pengumpulan sejumlah uang dari Tersangka AF (Karutan Cabang KPK) dan kawan-kawan,” kata Juru BIcara Penindakan adn Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/3/2024)

Selain Emirsyah, KPK juga mencecar 9 orang terpidana korupsi lainnya di Lapas Sukamiskin pada Selasa (19/3/2024).

Mereka adalah mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi; mantan Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Arko Mulawan; terpidana bernama Aseng; Mantan Kepala Bappeda Jawa Timur, Budi Setiawan.

Lalu, mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza; mantan ajudan istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo, Aunul Faqih.

Kemudian, Mantan Pejabat PT Adhi Karya, Dono Purwoko; mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat; dan Mantan Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY, Edy Wahyudi.

“Berupa penggunaan handphone termasuk pemesanan layanan makanan di luar jatah makan yang diberikan,” tutur Ali.

Selain Achmad Fauzi, dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Plt Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK 2018-2022 Hengki sebagai tersangka.

Kemudian, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

Lalu, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas pengamanan, Ristanta PNYD sekaligus Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021.

Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho Heri Angga Permana selaku PNYD yang menjadi petugas cabang rutan KPK.

Petugas cabang rutan KPK Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris.

Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/21/13320411/kpk-cecar-eks-dirut-garuda-indonesia-soal-dugaan-pemberian-uang-pungli-ke

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke