Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024) malam.
Dari hasil itu, PSI mendapatkan 4.260.169 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).
Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PSI hanya meraup 2,806 persen suara.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.
Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik yang belum lama ini menyerahkan kursi ketua umumnya kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo itu untuk membalikkan keadaan.
Pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah.
Hasil di atas merupakan agregat catatan pemantauan terhadap rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang dilakukan KPU RI dan disiarkan langsung secara daring.
KPU RI akan menetapkan hasil resmi perolehan suara sah Pileg DPR RI 2024 melalui Keputusan KPU RI yang akan disahkan malam ini.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/20/19242271/hasil-pileg-2024-psi-gagal-masuk-dpr-cuma-dapat-28-persen-suara-sah