KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pembahasan mengenai pasap-pasal nonmanajerial tersebut dibahas bersama sejumlah instansi lain dalam Rapat Panitia Antar-Kementerian/Lembaga di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
“Harapannya RPP ini bisa membuat kerja ASN lebih fleksibel, tetapi tetap fokus pada capaian organisasi, dan tegas terhadap aturan yang berlaku,” ujar Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja menjelaskan, adanya jabatan nonmanajerial ini merupakan bentuk simplifikasi jabatan pada ASN.
"Jabatan ASN hanya terbagi atas jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial. Jabatan manajerial terdiri atas jabatan pimpinan tinggi (JPT), administrator, dan pengawas. Sedangkan jabatan nonmanajerial terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana," jelasnya.
Ia mengungkapkan, simplifikasi jabatan yang tertuang dalam RPP itu merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Birokrasi yang sederhana memang menjadi fokus utama dalam penyusunan UU ASN dan RPP manajemen ASN,” ungkap Aba.
Tak hanya itu, pengelolaan kinerja ASN juga dibahas dalam RPP ini. Evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan mengacu pada capaian organisasi.
"Pengelolaan kinerja menekankan pada dialog kinerja pimpinan dengan pegawai, serta sebagai dasar pengembangan karier dan pemberian penghargaan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Aba memaparkan, RPP itu mencantumkan sistem penghargaan dan pengakuan terhadap kinerja ASN, serta memberi kemudahan akses belajar bagi ASN, termasuk pengembangan karier berbasis mobilitas talenta.
Adapun sejumlah kementerian yang terlibat dalam pembahasan tersebut, antara lain Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kemudian, dari pihak lembaga, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Arsip Nasional Republik Indonesia (RI).
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/20/07470061/kemenpan-rb-bahas-jabatan-nonmanajerial-dalam-rpp-manajemen-asn-bersama