Salin Artikel

Ade Armando Lolos ke DPR jika PSI Lolos "Parliamentary Threshold"

Diketahui, pakar ilmu komunikasi yang menjadi pendukung setia Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini maju sebagai caleg PSI di daerah pemilihan (dapil) Jakarta II yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri.

Di dapil Jakarta II, PSI berhasil meraup 183.386 kursi, jauh lebih banyak ketimbang Partai Nasdem (127.846) dan Partai Demokrat (148.430).

Kemudian, Ade Armando yang maju dengan nomor urut 1 menjadi caleg PSI dengan raihan suara terbanyak yakni 72.245, jauh lebih banyak dari nama mentereng seperti Masinton Pasaribu yang hanya mendapatkan 50.992 suara.

Masinton sendiri diprediksi tidak lolos DPR karena kalah suara dari caleg PDI-P eks vokalis Dewa 19, Once Mekel, yang bertarung di dapil yang sama.

Namun, jika PSI gagal lolos ambang batas parlemen, maka otomatis sebanyak apa pun raihan suara PSI di dapil tersebut tidak akan dikonversi menjadi kursi DPR.

Jika hal itu terjadi, di atas kertas, jatah PSI dan Ade Armando akan jatuh ke tangan caleg dengan suara terbanyak kedua dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kurniasih Mufidayati.

Kurniasih yang saat ini juga merupakan anggota DPR RI sukses meraup 56.982 suara di dapil Jakarta II.

Perolehan suara sah nasional PSI diprediksi maksimum sekitar 3,8 persen, sudah termasuk margin of error hitung cepat.

Namun, sebagian publik mencurigai ada operasi untuk memasukkan PSI ke parlemen. Hal itu berkaca dari perolehan suara mereka yang naik signifikan sebagaimana tampil dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/18/20410131/ade-armando-lolos-ke-dpr-jika-psi-lolos-parliamentary-threshold

Terkini Lainnya

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke