Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing menegaskan, hak atas tanah tidak bisa dilepaskan dari konteks hak asasi manusia yang tak boleh dirampas oleh siapa pun.
"Hak milik atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa pun," kata Uli dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/3/2024).
Uli mengatakan, jika memang harus diambil untuk kepentingan bersama, harus dipastikan hak kepemilikan atas tanah tidak diambil secara sepihak dan sewenang-wenang dengan cara menggusur paksa.
"Karena hilangnya hak atas tanah akan berakibat pada dilanggarnya hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya seperti hak atas tempat tinggal, hak untuk bekerja, hak terhadap pangan, determinasi diri, kesehatan, edukasi dan privasi," tuturnya.
Untuk memastikan kasus ini tak terulang, Komnas HAM saat ini melakukan pemantauan inisiatif atas kasus itu dan mendesak pemerintah untuk melindungi hak warga di sekitar IKN.
"Komnas HAM RI mendesak pemerintah dalam hal ini Kepala Otorita IKN untuk melindungi hak-hak masyarakat, menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum yang menjadikan hak asasi manusia sebagai pertimbangan dalam setiap kebijakan dan/atau tindakan yang berkaitan dengan pembangunan IKN," ujar Uli.
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin mengakui pihaknya sempat mengirim surat kepada warga.
Surat tertanggal 4 Maret itu dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN dengan nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.
Surat itu memberikan tenggat waktu 7 hari bagi warga untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.
Namun, kini surat itu sudah ditarik dan dianggap gugur.
"Enggak ada, enggak ada (tenggat 7 hari). Sudah gugur surat itu, jangan dilebarin lagi. Dalam bulan puasa berapa hari? Satu bulan, enggak ada apa-apa. Kalaupun ada, kita akan sosialisasi kepada masyarakat," kata Alimuddin usai Rapat Koordinasi Nasional IKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Ia menyatakan, hak-hak masyarakat adat dilindungi di Ibu kota baru tersebut. Dalam pembangunannya, tidak akan ada penggusuran semena-mena.
"Bahwa pembangunan akan terus berkembang, iya. Tapi hak-hak masyarakat adat dilindungi, semua dilindungi di IKN. Jadi tidak ada kesemena-menaan," tegas Alimuddin.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/16/11190931/minta-tak-ada-penggusuran-di-ikn-komnas-ham-hak-tanah-tak-boleh-dirampas