JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri maskapai penerbangan Lion Air sekaligus politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rusdi Kirana, mendulang suara besar di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VIII.
Dapil ini meliputi Kabupaten Jombang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Nganjuk, Kota Madiun, dan Kota Mojokerto.
Menurut hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, PKB menghimpun suara terbanyak di dapil Jatim VIII dengan total perolehan 522.993 coblosan.
Dihitung menggunakan metode konversi Saint Lague yang diterapkan untuk pileg di Indonesia, PKB berhak atas 2 kursi DPR RI di dapil ini.
Dua kursi itu otomatis jatuh ke dua caleg PKB dengan suara terbanyak di dapil Jatim VIII. Urutan pertama ditempati oleh Rusdi Kirana yang mendulang 121.080 suara.
Perolehan suara mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2015-2017 itu melampaui suara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Abdul Halim Iskandar mendulang 107.011 suara. Meski suaranya kalah dari Rusdi Kirana, kakak dari calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar ini dipastikan lolos ke Senayan.
Sementara, caleg yang mendapat suara terbanyak di dapil Jatim VIII merupakan pendatang baru dari Partai Nasdem, Muhammad Habibur Rochman. Ia mendulang 136.524 suara, satu peringkat di atas Rusdi Kirana.
Selain nama-nama tersebut, sejumlah caleg petahana diprediksi kembali lolos ke parlemen. Misalnya, anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sadarestuwati dan anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Golkar Yahya Zaini.
Selanjutnya, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Hakim Bafagih, anggota Komisi IV Fraksi Demokrat Guntur Sasono, dan anggota Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ema Umiyyatul Chusnah juga diprediksi kembali mengamankan kursi anggota dewan.
PKB
Partai Gerindra
PDI-P
Partai Golkar
Partai Nasdem
PKS
PAN
Partai Demokrat
PPP
Adapun penetapan caleg terpilih baru akan dilakukan setelah rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional rampung.
Mendapatkan suara besar saja tidak menjamin caleg dapat menjadi anggota dewan karena ada syarat partai politik harus lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen dari suara sah nasional.
Selain itu, suara yang diperoleh partai politik dan caleg juga akan dikonversi melalui metode Sainte Lague untuk menentukan caleg mana saja yang akan terpilih.
Menurut ketemtuan, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara Pemilu 2024. Oleh karena pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024, rekapitulasi suara nasional ditetapkan selambat-lambatnya 20 Maret 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/15/14004741/bos-lion-air-rusdi-kirana-amankan-kursi-dpr-suaranya-lampaui-kakak-cak-imin