Salin Artikel

Pakar Nilai Aturan Jabatan ASN Boleh Diisi TNI-Polri Bisa Lemahkan Penegakan Hukum

Bambang menilai hal ini bisa berdampak melemahkan semangat dari penegakan hukum di Indonesia.

“Dengan kultur birokrasi yang masih lemah seperti saat ini, dengan masuknya pejabat Polri mengisi jabatan-jabatan ASN di pemerintahan, dampaknya adalah melemahnya spirit penegakan hukum bila mereka juga berada di dalam lembaga pemerintahan,” kata Bambang kepada Kompas.com, seperti dikutip Jumat (15/3/2024).

Bambang menekankan, RPP ASN tersebut jangan sampai menjadi alat legitimasi praktik-praktik yang keliru.

Menurut dia, dalam UU ASN saat ini, ketentuan TNI-Polri menduduki jabatan di kementerian juga sudah dibolehkan. Tetapi, tetap merujuk Undang-Undang (UU) Polri dan Undang-Undang TNI.

Dalam UU Polri misalnya, Bambang mengungkapkan, sudah jelas bahwa anggota aktif Polri hanya boleh menduduki jabatan sipil tertentu seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT).

Dalam aturan saat tersebut, personel TNI-Polri tidak boleh menempati jabatan di kementerian lain kecuali anggota tersebut mengundurkan diri lebih dulu atau sudah pensiun.

“Bila praktek-praktek keliru yang terjadi selama ini malah dilegitimasi dengan peraturan pemerintah tentu akan muncul banyak konflik kepentingan,” ujar Bambang.

Lebih lanjut, menurut dia, UU ASN juga sudah membuka peluang ASN mengisi jabatan-jabatan di TNI maupun Polri.

Namun, Bambang mengatakan, hal itu terkendala pada UU TNI maupun UU Polri yang sudah mengatur bahwa jabatan di lembaga TNI maupun Polri hanya bisa diisi oleh anggota TNI atau Polri.

“Makanya secara substansi tak salah bila dipersepsikan mengembalikan dwi fungsi ABRI yang telah dicabut sebagai tuntutan gerakan reformasi 98,” kata Bambang.

Selain itu, Bambang berpandangan, jika TNI-Polri nantinya bisa menjabat ke semua kementerian/lembaga, hal ini akan mengurangi pos jabatan karir ASN.

Sebab, setiap kementerian/lembaga harus menyediakan pos agar diisi oleh perwira TNI atau Polri yang memiliki kompetensi dan pengalaman berbeda.

Di sisi lain, Bambang mengatakan, dalam benak personel Polri dan TNI juga akan muncul pemikiran baru, yakni mereka tidak lagi bercita-cita sebagai militer atau polisi yang profesional.

Namun, para personel TNI-Polri akan bisa lebih membangun kedekatan pada kekuasaan politik untuk mendapat jatah di birokrasi.

Terlebih, menurut dia, pembagian jabatan pemerintah lebih berorientasi pada kepentingan elit dibanding membangun semangat profesionalisme ASN.

“Dengan kata lain, karir sangat ditentukan pada kedekatan dengan kekuasaan bukan pada meritokrasi yang menjadi dasar membangun birokrasi yang profesional. Pembagian jabatan akan cenderung lebih pada kepentingan-kepentingan politik kekuasaan,” ujar Bambang.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun RPP ASN yang salah satunya soal jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan Polri.

"Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya," ujar Anas dilansir siaran pers dari laman resmi Kemenpan RB, Selasa (12/3/2024).

Meski demikian, Anas menegaskan bahwa aturan tersebut nantinya bersifat resiprokal (timbal balik). Kemudian, juga akan mempertimbangkan seleksi secara ketat.

"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/15/12364431/pakar-nilai-aturan-jabatan-asn-boleh-diisi-tni-polri-bisa-lemahkan-penegakan

Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke