Salin Artikel

Golkar Ingin Tetap Revisi UU Pilkada meski Sudah Ada Putusan MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan,  partainya tetap mendorong revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jadwal pelaksanaan Pilkada tetap November 2024.

Menurut Doli, revisi UU Pilkada tidak hanya tentang jadwal pelaksanaan Pilkada yang sempat diusulkan untuk dipercepat dari November menjadi September.

"Makanya, kalau kami tetap mendorong supaya terjadi revisi undang-undang itu. Nah soal jadwalnya nanti kita pelajari putusan MK itu dan juga situasi dinamika di dalam DPR," kata Doli saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Doli menilai, putusan MK tentang jadwal pelaksanaan Pilkada pun pada intinya menyerahkan kepada DPR selaku pembuat Undang-undang.

Di lain sisi, menurutnya, DPR mengajukan revisi UU Pilkada tidak hanya sekadar mengubah jadwal pemungutan suara.

"Masih banyak isu lain, apa? Satu, misalnya soal keserentakan pelantikan, ya. Kami waktu itu bahas, apa gunanya serentak Pilkadanya, tapi pelantikannya enggak serentak. Kan ya untuk apa diserentakkan pemilihannya tetapi pelantikannya enggak?" tanya Doli.

Lebih jauh, soal keserentakan pelantikan anggota DPRD juga dinilai menjadi urgensi DPR menggelar revisi UU Pilkada.

Sebab, selama ini tidak ada aturan tentang keserentakan pelantikan anggota DPRD.

"Jadi ada pelantikannya Agustus, September, Oktober, November gitu loh. Nah, jadi itu yang kemudian harus, juga perlu diatur di undang-undang atau revisi undang-undang itu," imbuh Ketua Komisi II DPR RI ini.

Meski mendorong revisi UU Pilkada, Partai Golkar disebut tetap melihat dinamika politik pasca Pemilu 2024.

Pasalnya, ia melihat konfigurasi dukungan pada partai politik di parlemen bisa saja berbeda setelah Pemilu 2024.

"Kan pasca-Pileg ini, pasca-Pilpres dan Pileg ini konfigurasi konsolidasi partai politiknya kan udah enggak bisa disamakan dalam sebelum Pilpres kan. Mungkin dulu ada teman-teman yang dukung berubah menjadi September, sekarang udah enggak lagi gitu. Nah, jadi tergantung itu semua nanti," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, MK melarang jadwal Pilkada serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.

Pilkada 2024 sejauh ini dijadwalkan pemungutan suaranya pada 27 November 2024.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8) UU Pilkada

Pasal tersebut menjelaskan, "Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024."

"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/11/08595471/golkar-ingin-tetap-revisi-uu-pilkada-meski-sudah-ada-putusan-mk

Terkini Lainnya

Momen Sri Mulyani Kenalkan Ponakan Prabowo Thomas Djiwandono ke Publik

Momen Sri Mulyani Kenalkan Ponakan Prabowo Thomas Djiwandono ke Publik

Nasional
24 WNI Kedapatan Palsukan Visa Haji, Kemenag Wanti-wanti Jemaah Pakai Visa Resmi

24 WNI Kedapatan Palsukan Visa Haji, Kemenag Wanti-wanti Jemaah Pakai Visa Resmi

Nasional
139.421 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi hingga Hari ke-20 Keberangkatan, 28 Wafat

139.421 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi hingga Hari ke-20 Keberangkatan, 28 Wafat

Nasional
22 WNI Pengguna Visa Haji Palsu Dideportasi dari Arab Saudi, Ongkos Pulang Ditanggung Sendiri

22 WNI Pengguna Visa Haji Palsu Dideportasi dari Arab Saudi, Ongkos Pulang Ditanggung Sendiri

Nasional
Pancasila Vs Ideologi 'Ngedan'

Pancasila Vs Ideologi "Ngedan"

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masalah Jampidsus Dikuntit Densus Berakhir | Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

[POPULER NASIONAL] Masalah Jampidsus Dikuntit Densus Berakhir | Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

Nasional
MA Telah “Berfatwa”, Siapa Memanfaatkan?

MA Telah “Berfatwa”, Siapa Memanfaatkan?

Nasional
Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Nasional
Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada 'Plot Twist'

Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada "Plot Twist"

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Nasional
Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus 'Jaket Bung Karno'

Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus "Jaket Bung Karno"

Nasional
Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Nasional
Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Nasional
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke