Salin Artikel

Singgung Perbedaan Awal Puasa Ramadhan 2024, Menag Yaqut: Mari Saling Hormati

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, perbedaan penentuan awal puasa Ramadhan 2024 adalah hal yang biasa.

Yaqut lantas meminta semua pihak saling menghormati dan tidak perlu menyamakan perbedaan.

Pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1445 H pada Selasa (12/3/2024), sedangkan Muhammadiyah menetapkan awal puasa pada Senin (11/3/2024).

Hal tersebut Yaqut sampaikan dalam jumpa pers sidang isbat di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2024).

"Jika ada perbedaan di antara kita, termasuk perbedaan penentuan awal bulan Ramadhan, sekali lagi itu biasa. Dan mari kita saling hormati, kita saling cari titik temu. Yang sama tidak perlu dibeda-bedakan, yang beda tidak usah dipersamakan," ujar Yaqut.

Yaqut mengimbau seluruh umat Islam di Indonesia untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga toleransi.

Dia mengajak agar momentum Ramadhan ini untuk saling introspeksi, memperbanyak ibadah, dan kembali bergandengan tangan usai kontestasi politik.

"Perjuangan politik biarkan berlalu. Mari sekarang kita berjuang meraih Fitri," ucap Yaqut.

"Akhirnya selaku Menteri Agama dan mewakili pemerintah saya sampaikan selamat menjalankan puasa Ramadhan 1445 H kepada seluruh umat Islam di Indonesia," imbuh dia.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/10/20163931/singgung-perbedaan-awal-puasa-ramadhan-2024-menag-yaqut-mari-saling-hormati

Terkini Lainnya

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesoris Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesoris Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke