Salin Artikel

Soal Ambang Batas Parlemen, PDI-P Lebih Suka Parpol Dibatasi

Hal itu disampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta ambang batas parlemen atau parlementiary threshold diturunkan dari angka 4 persen.

“Dalam demokrasi presidensial, diperlukan padanan multi partai sederhana. Bayangkan kalau di DPR ada 20 parpol, berapa lama keputusan (kebijakan) efektivitas pemerintah?” ujar Hasto di Jalan Proklamasi No.72, Menteng, Jakarta, Sabtu (9/3/2024).

“Sementara, tantangan yang dihadapi harus mendapatkan kecepatan respon,” sambung dia.

Baginya, sistem penyederhanaan parpol merupakan konsekuensi dari sistem pemerintahan berdasarkan presidensial. Kecuali, jika Indonesia menganut sistem pemerintahan berbasis parlementer.

“Maka karena kita sistem presidensial, padanannya adalah bukan multi partai kompleks. Tapi, multi partai sederhana,” katanya.

Berdasarkan alasan itulah, Hasto menjelaskan para anggota dewan sepakat untuk membuat aturan ambang batas parlemen.

“Ini kan kesepakatan terhadap aturan main dan tidak ada sistem yang sempurna,” imbuh dia.

Diketahui MK meminta pembuat kebijakan segera membenahi aturan terkait ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Aturan itu juga diharuskan sudah selesai sebelum Pemilu 2029.

Sejumlah parpol penghuni parlemen nampaknya tak sepakat dengan keputusan MK itu. Alasannya, ambang batas mestinya justru dinaikan untuk mencapai sistem penyederhanaan parpol.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/09/22332961/soal-ambang-batas-parlemen-pdi-p-lebih-suka-parpol-dibatasi

Terkini Lainnya

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Nasional
Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Nasional
Menkuham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Menkuham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Nasional
Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Nasional
Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Nasional
4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi 'Lahan Basah' Korupsi

4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi "Lahan Basah" Korupsi

Nasional
Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Nasional
ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

Nasional
Jokowi Bertemu Elon Musk, Minta Kembangkan Investasi SpaceX, Tesla, dan Boring

Jokowi Bertemu Elon Musk, Minta Kembangkan Investasi SpaceX, Tesla, dan Boring

Nasional
3.425 Jemaah Haji 2024 Bergerak dari Madinah ke Mekkah

3.425 Jemaah Haji 2024 Bergerak dari Madinah ke Mekkah

Nasional
ICW Ungkap Jumlah Kasus Korupsi di Desa Paling Tinggi

ICW Ungkap Jumlah Kasus Korupsi di Desa Paling Tinggi

Nasional
Beratkan Calon Nonpartai di Pilkada, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Beratkan Calon Nonpartai di Pilkada, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Try Sutrisno: Kalau Mau Merangkul, dari Hati

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Try Sutrisno: Kalau Mau Merangkul, dari Hati

Nasional
ICW Minta Jokowi Tak Ulur Waktu Umumkan Anggota Pansel Capim KPK

ICW Minta Jokowi Tak Ulur Waktu Umumkan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke