Salin Artikel

Surat Suara Tak Terpakai di Jeddah Direndam karena Desakan Saksi

Video perendaman surat suara yang tidak terpakai itu sempat viral di media sosial dan dinyatakan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Anggota panwas tersebut mengungkapkan, peristiwa perendaman surat suara tak terpakai itu terjadi pada dini hari setelah proses pemungutan suara selesai.

"Kejadian itu terjadi jam setengah 3 pagi, teman-teman KPPSLN, pengawas, dan saksi itu sudah bekerja lebih dari 15 jam, nah kondisinya di TPS 1 dan 2 itu ada surat suara yang tidak digunakan," ujar anggota panwas itu dalam rapat pleno rekapitulasi suara di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Ia menuturkan, saat itu saksi dari ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden serta empat partai politik mendesak agar surat suara yang tak digunakan dimusnahkan.

Padahal, petugas sudah menjelaskan bahwa surat suara yang tak terpakai semestinya diberi tanda silang, bukan malah dimusnahkan dengan cara direndam.

Namun, para saksi bersikukuh agar surat suara dimusnahkan karena khawatir surat yang tidak terpakai itu disalahgunakan.

"Saksi mendesak ingin dimusnahkan dengan dasar kepercayaan supaya kita yakin surat suara itu tidak digunakan lagi. Akhirnya desakan saksi jam setengah 3 pagi, jam 3 pagi, dengan kondisi kita semua lelah yang membuat itu terjadi," kata anggota panwas itu.

Seorang anggota PPLN Jeddah melanjutkan, surat suara yang tidak terpakai itu sesungguhnya sudah diberi tanda silang, tetapi saksi masih ngotot agar dimusnahkan.

"(Yang merendam) saksi," ujar dia.

Ia menyebutkan, surat suara yang sudah direndam air pun dibiarkan hingga pagi hari lalu dibuang dengan alasan kebersihan.

"Pagi hari KJRI memutuskan untuk membersihkan, kemudian meminta bantuan shelter untuk emmasukkan ke kantong sampah hitam kemudian dibuang ke tempat sampah," kata anggota PPLN itu.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengaku telah meminta klarifikasi terhadap PPLN Jeddah mengenai duduk perkara.

"Ternyata, ada pembicaraan antara PPLN Jeddah dan pengurus partai di sana, disepakati bahwa untuk menghindari itu direndam saja, dimusnahkannya. Jadi itu atas kesepakatan partai-partai di sana," ujar Hasyim, Senin (12/2/2024).

Ia menambahkan, sisa surat suara harus tetap diadministrasikan.

Secara ketentuan, sisa surat suara baru dapat dimusnahkan ketika tahapan pemilu selesai, setelah pejabat terpilih dilantik.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/01/15145891/surat-suara-tak-terpakai-di-jeddah-direndam-karena-desakan-saksi

Terkini Lainnya

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Nasional
Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Nasional
Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Nasional
Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Nasional
Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Nasional
Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Nasional
MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Nasional
Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Nasional
Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Nasional
Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Nasional
Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Nasional
Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Nasional
Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke