Salin Artikel

Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu di Kuala Lumpur

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrin Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara tanggal 28 Februari 2023.

"(Ditetapkan) 7 tersangka," kata Djuhandani saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).

Adapun kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Februari 2024.

Djuhandhani menyampaikan, para tersangka diduga memalsukan data dan daftar pemilih pada Pilpres 2024.

Diduga, para tersangka menambah jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah ditetapkan.

Para tersangka dijerat Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/29/16152701/bareskrim-tetapkan-7-tersangka-kasus-tindak-pidana-pemilu-di-kuala-lumpur

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke