Adapun Firli merupakan mantan Ketua KPK yang menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), suap, dan gratifikasi.
Ia tidak menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Senin (26/2/2024) kemarin. Firli sebelumnya juga dipanggil pada Februari lalu tetapi absen.
“Meminta agar Polda Metro Jaya tegas dengan segera melakukan pencarian terhadap Firli, menangkapnya dan menahannya,” kata Yudi dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (28/2/2024).
Yudi menyebut, ketidakhadiran Firli tidak disertai dengan alasan yang patut. Ia tidak lagi menjabat Ketua KPK sehingga tidak bisa beralasan sedang berdinas.
Menurut Yudi, jika Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini mau menempuh langkah selain upaya paksa, mereka bisa memanggil kembali Firli untuk menjalani pemeriksaan.
“Ketidakhadiran Firli menghambat penyidik dalam penyelesaian berkas perkara yang ditunggu oleh masyarakat kapan Firli akan disidangkan secara terbuka di Pengadilan Tipikor,” ujar Yudi.
Sebelumnya, pengacara Firli Ian Iskandar sempat menyebut Firli menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Senin. Namun, hal itu dibantah oleh pihak kepolisian.
Sejumlah pihak mengkritik Polda Metro Jaya karena dinilai terlalu lambat dalam menangani perkara Firli.
Polda Metro Jaya juga dikritik setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli untuk kedua kalinya ke penyidik pada Jumat (2/2/2024).
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/29/08012831/polda-metro-jaya-diminta-cari-dan-segera-tahan-firli-bahuri