Bantahan itu disampaikan langsung Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam sidang pemeriksaan di DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2023).
"Para peradu berpandangan bahwa dalil-dalil aduan pengadu tidaklah terbukti dan terdapat cukup alasan bagi majelis DKPP untuk menolak seluruh dalil pengadu atau setidaknya mengatakan dalil-dalil pengadu tidak dapat diterima," katanya.
Betty juga mengatakan, para teradu tidak melanggar prinsip penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
"Oleh karena terdapat cukup alasan bagi majelis DKPP untuk menolak seluruh dalil pengadu dan merehabilitas nama baik para teradu," katanya.
Betty kemudian membacakan petitum untuk menjawab aduan dugaan kebocoran data DPT.
Pertama, para teradu meminta DKPP untuk menyatakan menolak seluruh dalil aduan pengadu secara keseluruhan.
"Kedua, menyatakan para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," katanya.
Ketiga meminta DKPP merehabilitasi nama baik para teradu terhitung sejak putusan dibacakan.
Sebelumnya, sidang gugatan dugaan kebocoran data DPT digelar dengan awalan pembacaan tuntutan oleh pengadu Rico Nurfriansyah Ali dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024.
Dalam sidang tersebut, Rico meminta DKPP menetapkan para teradu sebagai pelanggar etik dan memberikan sanksi pemberhentian.
Adapun pihak teradu yakni Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz selaku Teradu I – VII.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/28/19012041/di-sidang-dkpp-kpu-bantah-langgar-kode-etik-terkait-dugaan-kebocoran-data